Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pamekasan Bongkar Bilik Pesta Narkoba di Area Makam Ronggosukowati

danu by danu
26/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pamekasan – Sebuah bilik yang diduga kuat digunakan sebagai tempat pesta narkoba di area makam Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, dibongkar oleh jajaran Polres Pamekasan bersama instansi terkait, Selasa (20/5/2025) lalu.

Baca Juga :

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menyikapi laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan pada Senin malam (19/5), sekitar pukul 20.10 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial DD (46), FAA (37), MR (33), dan N (47), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pamekasan.

“Penggerebekan dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam bilik di area makam,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Dari lokasi, polisi menyita lima poket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat masing-masing ± 0,19 hingga 0,25 gram. Setiap poket diberi tanda logo A hingga E. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat bukti lain seperti kotak hitam, korek api gas, plastik klip, serta botol kaca dan pipet yang biasa digunakan untuk mengisap sabu.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Hendra.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bentuk partisipasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Tags: Bilik Pesta NarkobaEmpat TersangkaPamekasan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Malang, 6 Di Antaranya Anak di Bawah Umur

23/09/2025
Next Post

Rebutan Toilet di Kafe Gondanglegi Berujung Maut, Polres Malang Amankan Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Ratusan Warga Kediri Keracunan Makanan Yang Dibagikan Panitia Pengajian

02/10/2024

Bentuk Apresiasi, Kapolres Blitar Berangkatkan Dua Anggota Berprestasi Umroh

22/07/2025

Hasil Quick Count Unggul, Mas Dhito Rangkul Pendukung Deny

28/11/2024

Polres Kediri Siaga! Gelar Apel Pasukan untuk Amankan Mudik Lebaran 2025

20/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO