Minggu, Desember 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pamekasan Bongkar Bilik Pesta Narkoba di Area Makam Ronggosukowati

danu by danu
26/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pamekasan – Sebuah bilik yang diduga kuat digunakan sebagai tempat pesta narkoba di area makam Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, dibongkar oleh jajaran Polres Pamekasan bersama instansi terkait, Selasa (20/5/2025) lalu.

Baca Juga :

Pegawai RSUD Kota Blitar Curi Emas untuk Beli iPhone

Kejati Jawa Timur Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah dan Pengadaan di Dinas Pendidikan

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menyikapi laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan pada Senin malam (19/5), sekitar pukul 20.10 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial DD (46), FAA (37), MR (33), dan N (47), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pamekasan.

“Penggerebekan dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam bilik di area makam,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Dari lokasi, polisi menyita lima poket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat masing-masing ± 0,19 hingga 0,25 gram. Setiap poket diberi tanda logo A hingga E. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat bukti lain seperti kotak hitam, korek api gas, plastik klip, serta botol kaca dan pipet yang biasa digunakan untuk mengisap sabu.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Hendra.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bentuk partisipasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Tags: Bilik Pesta NarkobaEmpat TersangkaPamekasan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pegawai RSUD Kota Blitar Curi Emas untuk Beli iPhone

13/12/2025
Hukum dan Kriminal

Kejati Jawa Timur Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah dan Pengadaan di Dinas Pendidikan

12/12/2025
Hukum dan Kriminal

Pembobol Rumah di Nglegok Ternyata Pegawai RSUD Kota Blitar

11/12/2025
Hukum dan Kriminal

Minta Setoran ke Anggota, AKBP Wiliam Cornelis Tanasale Dicopot dari Jabatan Kapolres Tuban

11/12/2025
Hukum dan Kriminal

Bayi Perempuan yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Udanawu Blitar Diserahkan ke Keluarga

11/12/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Ringkus 33 Pelaku Kriminal dalam Sebulan, 9 di Antaranya Anak di Bawah Umur

11/12/2025
Next Post

Rebutan Toilet di Kafe Gondanglegi Berujung Maut, Polres Malang Amankan Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

EDITOR'S PICK

Kapolda Bersama Pj Gubernur Jatim Tanam Jagung 1 Juta Hektare di Blitar

21/01/2025

Ngabuburit Seru di Simpang Lima Gumul Kediri

06/03/2025

Ronny Senan Bareng Warga Saat Hadir Launching Wisata Edukasi Kerling

06/05/2024

KAI Daop 7 Gandeng Kejari Kota Kediri, Perkuat Perlindungan Hukum dan Aset Perusahaan

22/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO