Kamis, Mei 14, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pamekasan Bongkar Bilik Pesta Narkoba di Area Makam Ronggosukowati

redaksi by redaksi
26/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pamekasan – Sebuah bilik yang diduga kuat digunakan sebagai tempat pesta narkoba di area makam Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, dibongkar oleh jajaran Polres Pamekasan bersama instansi terkait, Selasa (20/5/2025) lalu.

Baca Juga :

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menyikapi laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan pada Senin malam (19/5), sekitar pukul 20.10 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial DD (46), FAA (37), MR (33), dan N (47), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pamekasan.

“Penggerebekan dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam bilik di area makam,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Dari lokasi, polisi menyita lima poket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat masing-masing ± 0,19 hingga 0,25 gram. Setiap poket diberi tanda logo A hingga E. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat bukti lain seperti kotak hitam, korek api gas, plastik klip, serta botol kaca dan pipet yang biasa digunakan untuk mengisap sabu.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Hendra.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bentuk partisipasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Tags: Bilik Pesta NarkobaEmpat TersangkaPamekasan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

14/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Next Post

Rebutan Toilet di Kafe Gondanglegi Berujung Maut, Polres Malang Amankan Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Wali Kota Blitar Ngantor di RSUD Mardi Waluyo, Kawal Langsung Pembenahan Layanan Kesehatan

11/06/2025

100 Santri Jadi Korban Runtuhnya Pesantren di Sidoarjo, 1 Meninggal Dunia

30/09/2025

Remaja Tenggelam di Sungai Kertosono Nganjuk Ditemukan Meninggal Dunia

18/07/2024

Dimulai Hari Ini, Operasi Zebra Semeru 2025 Selama 14 Hari Sasar Pengendara Tak Tertib

17/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO