Rabu, Juni 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Gas Subsidi Ilegal Bernilai Miliaran di Jateng dan Jabar

redaksi by redaksi
05/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Semarang, Jawa Tengah, dan Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga :

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan gas LPG 3 Kg di wilayah Semarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bareskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek sebuah gudang ilegal pada 29 April 2025.

Di lokasi tersebut, polisi mendapati modus operandi berupa pemindahan isi gas 3 Kg subsidi ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 Kg dan 12 Kg. Proses pemindahan dilakukan menggunakan regulator modifikasi dan bantuan es batu. Para pelaku kemudian menjual gas tersebut dengan harga industri, jauh lebih tinggi dari harga subsidi.

“Dari pengembangan kasus, kami berhasil mengamankan empat tersangka dari dua lokasi. TN alias E sebagai pemilik pangkalan kamuflase di Karawang, serta FZSW alias A, DS, dan KKI yang beroperasi di Semarang,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Senin (5/5/2025).

Di Karawang, sindikat menggunakan pangkalan resmi sebagai kedok untuk mengumpulkan gas bersubsidi, lalu menyuntikkannya ke tabung 12 Kg. Di Semarang, modus serupa diterapkan, dengan target distribusi yang lebih luas.

Polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator yang telah dimodifikasi, serta berbagai alat bukti lainnya dari kedua lokasi penggerebekan. Berdasarkan perhitungan sementara, keuntungan ilegal dari sindikat Karawang mencapai Rp 1,2 miliar per tahun, sementara kelompok di Semarang meraup sekitar Rp 3 miliar hanya dalam enam bulan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegas Brigjen Pol Nunung.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan subsidi dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Saat ini, penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas.

Tags: Bareskrim Bongkar Sindikat GasGas Bersubsidi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Hukum dan Kriminal

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

09/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

02/06/2026
Hukum dan Kriminal

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

31/05/2026
Next Post

Peringati Hardiknas, Polres Kediri Kenalkan Edukasi Keselamatan Berkendara kepada Santri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kevin Diks Optimistis Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Australia dan Bahrain

19/03/2025

Polres Kediri Kota Tebar Berkah Ramadhan, Bagikan Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

23/03/2025

Stasiun di Wilayah Daop 7 Madiun Hadirkan Dekorasi Tematik Ramadhan dan Idulfitri Sambut Pemudik

21/03/2025

Wali Kota Blitar Mas Ibin Dianugerahi Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2025 oleh Forkom Jurnalis Nahdliyin

26/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO