Senin, Februari 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Kejari Kabupaten Kediri Hentikan Kasus Penggelapan, Restorative Justice Jadi Solusi

redaksi by redaksi
26/03/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, penghentian penuntutan diberikan kepada Ahmad Fatoni Bin Suryadi, tersangka kasus penggelapan dalam jabatan, setelah mencapai kesepakatan damai dengan korban.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

Ekspose penghentian penuntutan digelar pada Selasa (25/3/2025) di Ruang Video Conference Kejari Kabupaten Kediri dan disampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Uwais Deffa I Qorni, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan ini berlandaskan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang memberikan peluang bagi pelaku pertama kali untuk menyelesaikan perkara tanpa melalui persidangan.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, proses mediasi telah berlangsung pada 20 Maret 2025 di Rumah Restorative Justice. Dalam pertemuan itu, tersangka secara terbuka mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Korban, Wiji Lestari Bin Alm Sukamto, menerima permintaan maaf dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Perdamaian ini juga diperkuat dengan pengembalian kerugian sebesar Rp 14.925.000,- oleh tersangka kepada korban,” jelas Iwan dalam rilis resminya, Rabu (26/3/2025).

Dengan adanya kesepakatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyetujui penghentian penuntutan. “Keputusan ini merupakan wujud optimalisasi keadilan restoratif, yang bertujuan menciptakan penyelesaian hukum lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan bagi korban,” tambahnya.

Pendekatan Restorative Justice semakin diperkuat sebagai alternatif penyelesaian perkara bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dengan mediasi yang melibatkan korban, tersangka, dan tokoh masyarakat, penyelesaian berbasis keadilan restoratif diharapkan menjadi solusi efektif yang tetap mengedepankan keadilan.

Penghentian penuntutan seperti ini menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya soal hukuman, tetapi juga tentang pemulihan dan keseimbangan keadilan bagi semua pihak.

Tags: Penggelapan dalam JabatanPenghentian KasusRestorative JusticeRJ

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

08/02/2026
Hukum dan Kriminal

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

03/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

02/02/2026
Hukum dan Kriminal

Viral di Facebook, Pelaku Penipuan Modus Suruhan Bos Toko di Blitar Ditangkap

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Digerebek di Kontrakan, Pengedar Ribuan Pil Koplo di Gresik Dicokok Polisi

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 5 Kg Lebih Sabu

28/01/2026
Next Post

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Bananul Amanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Your Favorite Home Cook Needs One of These Fun Gifts

21/09/2024

Kembali Maju Bupati, Mak Rini Ambil Formulir di DPC PKB Kabupaten Blitar

15/06/2024

Pemuda Selokajang Blitar Tenggelam di Sungai Brantas Saat Cari Ikan, Pencarian Masih Berlangsung

07/04/2025

Cegah Aksi Susulan, Mas Dhito Terapkan Jam Malam untuk Pelajar di Kediri

01/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO