Rabu, Agustus 13, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Dua Insiden Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Pentingnya Keselamatan

redaksi by redaksi
10/03/2025
in Peristiwa, UTAMA
0

Kediri  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyayangkan terjadinya dua insiden kecelakaan di perlintasan sebidang pada Senin (10/3/2025). Salah satu kejadian menimpa Kereta Api (KA) Singasari (KA 149) yang tertemper mobil di perlintasan sebidang resmi tak terjaga di Km 126+8, antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengungkapkan bahwa insiden tersebut pertama kali dilaporkan oleh masinis KA Singasari kepada Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) pada pukul 16.54 WIB. “JPL 205 merupakan perlintasan sebidang resmi yang tidak terjaga. Kami sangat menyesalkan terjadinya dua insiden temperan pada hari ini,” ujar Zainul dalam keterangannya.

Baca Juga :

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

Menanggapi kejadian ini, KAI Daop 7 Madiun berkomitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai arahan Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono. Zainul juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Selain itu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur kewajiban pengemudi kendaraan untuk berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU tersebut.

“KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum jika insiden temperan menyebabkan gangguan keselamatan perjalanan kereta api serta menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” tegas Zainul.

Dengan adanya kejadian ini, KAI kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang, serta selalu mematuhi rambu-rambu demi keselamatan bersama.

Tags: kecelakaankedirikereta apitruk

Related Posts

Peristiwa

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

13/08/2025
UTAMA

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

12/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

12/08/2025
Peristiwa

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Brantas

11/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Resmikan Gedung Baru RSKK, Layanan Jantung dan Kanker Kini Tersedia di Pare

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Next Post

Minibus Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

BI Kediri dan Pemkab Tulungagung Luncurkan Program Sekolah Peduli Inflasi 2025

19/05/2025

Pengayuh Sepeda Ontel di Tulungagung Tersambar KA Dhoho Saat Nekat Terobos Palang Pintu

07/03/2025

Polres Pasuruan Kota Amankan 8 Motor Diduga untuk Balap Liar di Jalan KH. Mansyur

10/06/2025

Diusung Gerindra, Dhito Siap Bertarung di Pilkada Kabupaten Kediri

23/07/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO