Kediri – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyayangkan terjadinya dua insiden kecelakaan di perlintasan sebidang pada Senin (10/3/2025). Salah satu kejadian menimpa Kereta Api (KA) Singasari (KA 149) yang tertemper mobil di perlintasan sebidang resmi tak terjaga di Km 126+8, antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengungkapkan bahwa insiden tersebut pertama kali dilaporkan oleh masinis KA Singasari kepada Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) pada pukul 16.54 WIB. “JPL 205 merupakan perlintasan sebidang resmi yang tidak terjaga. Kami sangat menyesalkan terjadinya dua insiden temperan pada hari ini,” ujar Zainul dalam keterangannya.
Menanggapi kejadian ini, KAI Daop 7 Madiun berkomitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai arahan Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono. Zainul juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Selain itu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur kewajiban pengemudi kendaraan untuk berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU tersebut.
“KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum jika insiden temperan menyebabkan gangguan keselamatan perjalanan kereta api serta menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” tegas Zainul.
Dengan adanya kejadian ini, KAI kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang, serta selalu mematuhi rambu-rambu demi keselamatan bersama.