Kamis, Agustus 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Puluhan Minimarket Ilegal Beroperasi di Kota Blitar, Pemerintah Masih Membiarkan Beroperasi

danu by danu
20/01/2025
in Ekonomi Bisnis
0

Blitar – Kurang lebih sebanyak 20 minimarket berjejaring diketahui beroperasi secara ilegal di Kota Blitar sejak beberapa bulan terakhir. Namun hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar belum mengambil tindakan tegas untuk menertibkan keberadaan minimarket tersebut.

Satpol PP Kota Blitar mengakui bahwa pihaknya belum mendapatkan instruksi resmi untuk menutup minimarket-minimarket yang tidak memiliki izin tersebut. Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang membentuk tim gabungan untuk mencari solusi terkait permasalahan ini.

Baca Juga :

KAI Daop 7 Madiun Dukung Pekan ASI Sedunia, Sediakan Ruang Laktasi di 11 Stasiun

Naik 10 Persen, Kinerja Angkutan Penumpang KAI Daop 7 Madiun Terus Tumbuh Positif

“Belum ada instruksi penutupan. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari dinas terkait. Saat ini, tim gabungan sedang dibentuk untuk menangani masalah ini,” kata Ronny, (20/1/2025).

Menurut Ronny, persoalan minimarket berjejaring ilegal ini telah dirapatkan oleh beberapa dinas terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, proses penutupan minimarket tidak bisa dilakukan begitu saja karena ada prosedur yang harus diikuti.

“Rapat koordinasi dengan sejumlah dinas terkait sudah dilakukan, termasuk dengan Disperindag dan DPMPTSP. Kami masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut sebelum mengambil langkah penertiban,” tambahnya.

Ketidakberanian Pemkot Blitar untuk segera menindak minimarket ilegal ini memunculkan berbagai spekulasi. Salah satunya adalah dugaan adanya pungutan liar untuk memuluskan operasional minimarket-minimarket tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, mengungkapkan bahwa isu pungutan dengan nominal besar sudah santer terdengar.

“Dan ironisnya, ada omongan tentang pungutan besar untuk meloloskan beberapa pasar modern ini agar bisa buka. Namun, kami di Komisi II memastikan bahwa tidak ada sepeser pun uang masuk ke lembaga kami,” tegas Yohan, (20/1/2025).

DPRD Kota Blitar meminta Pemkot segera bertindak tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Yohan menegaskan bahwa jumlah minimarket di Kota Blitar telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018, yang membatasi jumlah minimarket hanya sebanyak 22 unit.

Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi ulang terhadap izin minimarket-minimarket tersebut. Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2018 mengatur bahwa minimarket berjejaring hanya boleh berdiri dengan jarak minimal 100 meter dari toko modern lainnya.

“Saat ini kami sedang melakukan proses verifikasi terhadap minimarket yang tidak memiliki branding, yang diduga sebagai minimarket berjaringan. Kami juga memastikan jarak minimarket berjaringan sesuai dengan aturan, yaitu minimal 100 meter dari toko modern lainnya,” jelas Heru.

DPMPTSP juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki tendensi untuk memihak siapa pun dalam menangani permasalahan ini.

“Kami terbuka dan transparan. Persoalan ini diharapkan tidak menjadi preseden buruk bagi investor yang ingin menanamkan modal di Kota Blitar,” tambahnya.

DPRD Kota Blitar mendesak Pemkot untuk segera mengambil langkah konkret. Permasalahan ini dinilai dapat menimbulkan dampak negatif jika dibiarkan berlarut-larut, terutama dalam menjaga iklim investasi di Kota Blitar.

“Kami berharap masalah ini segera diselesaikan. Regulasi sudah jelas, dan pemerintah harus bertindak tegas,” tegas Yohan.

Dengan koordinasi yang sedang berjalan, masyarakat berharap pemerintah dapat segera menemukan solusi yang tepat tanpa mengorbankan aturan yang berlaku dan tetap menjaga kepercayaan investor di Kota Blitar.

Tags: dprd kota blitarkota blitarminimarket

Related Posts

Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Dukung Pekan ASI Sedunia, Sediakan Ruang Laktasi di 11 Stasiun

13/08/2025
Ekonomi Bisnis

Naik 10 Persen, Kinerja Angkutan Penumpang KAI Daop 7 Madiun Terus Tumbuh Positif

10/08/2025
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket 20 Persen Sambut HUT ke-80 RI

09/08/2025
Ekonomi Bisnis

PT KAI Daop 7 Madiun Klarifikasi Isu Monumen Lokomotif dan Lahan Parkir Stasiun Kediri

07/08/2025
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Perluas Layanan Refund 100 Persen Imbas Gangguan KA Argo Bromo Anggrek

05/08/2025
Ekonomi Bisnis

KAI Go Green: Daop 7 Madiun Tanam Pohon untuk Dukung Kelestarian Lingkungan

04/08/2025
Next Post

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp 61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

481 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Semeru 2025 di Kota Kediri

26/07/2025

Polres Blitar Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat

26/03/2025

Akan Mencari Rumput Untuk Pakan Ternak, Bocah di Tambakrejo Blitar Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam

28/07/2024

Polda Jatim Ungkap 3.022 Kasus Narkoba, Musnahkan 5,7 Juta Butir Narkotika

09/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO