Rabu, Maret 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Puluhan Minimarket Ilegal Beroperasi di Kota Blitar, Pemerintah Masih Membiarkan Beroperasi

redaksi by redaksi
20/01/2025
in Ekonomi Bisnis
0

Blitar – Kurang lebih sebanyak 20 minimarket berjejaring diketahui beroperasi secara ilegal di Kota Blitar sejak beberapa bulan terakhir. Namun hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar belum mengambil tindakan tegas untuk menertibkan keberadaan minimarket tersebut.

Satpol PP Kota Blitar mengakui bahwa pihaknya belum mendapatkan instruksi resmi untuk menutup minimarket-minimarket yang tidak memiliki izin tersebut. Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang membentuk tim gabungan untuk mencari solusi terkait permasalahan ini.

Baca Juga :

Arus Balik H+3 Lebaran Memuncak, Penumpang KA di Daop 7 Madiun Tembus Ratusan Ribu

Diskon Gila-gilaan Lebaran! KAI Daop 7 Madiun Tebar Promo “Silaturahmi”, Tiket KA Eksekutif Dipangkas hingga 20 Persen

“Belum ada instruksi penutupan. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari dinas terkait. Saat ini, tim gabungan sedang dibentuk untuk menangani masalah ini,” kata Ronny, (20/1/2025).

Menurut Ronny, persoalan minimarket berjejaring ilegal ini telah dirapatkan oleh beberapa dinas terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, proses penutupan minimarket tidak bisa dilakukan begitu saja karena ada prosedur yang harus diikuti.

“Rapat koordinasi dengan sejumlah dinas terkait sudah dilakukan, termasuk dengan Disperindag dan DPMPTSP. Kami masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut sebelum mengambil langkah penertiban,” tambahnya.

Ketidakberanian Pemkot Blitar untuk segera menindak minimarket ilegal ini memunculkan berbagai spekulasi. Salah satunya adalah dugaan adanya pungutan liar untuk memuluskan operasional minimarket-minimarket tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, mengungkapkan bahwa isu pungutan dengan nominal besar sudah santer terdengar.

“Dan ironisnya, ada omongan tentang pungutan besar untuk meloloskan beberapa pasar modern ini agar bisa buka. Namun, kami di Komisi II memastikan bahwa tidak ada sepeser pun uang masuk ke lembaga kami,” tegas Yohan, (20/1/2025).

DPRD Kota Blitar meminta Pemkot segera bertindak tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Yohan menegaskan bahwa jumlah minimarket di Kota Blitar telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018, yang membatasi jumlah minimarket hanya sebanyak 22 unit.

Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi ulang terhadap izin minimarket-minimarket tersebut. Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2018 mengatur bahwa minimarket berjejaring hanya boleh berdiri dengan jarak minimal 100 meter dari toko modern lainnya.

“Saat ini kami sedang melakukan proses verifikasi terhadap minimarket yang tidak memiliki branding, yang diduga sebagai minimarket berjaringan. Kami juga memastikan jarak minimarket berjaringan sesuai dengan aturan, yaitu minimal 100 meter dari toko modern lainnya,” jelas Heru.

DPMPTSP juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki tendensi untuk memihak siapa pun dalam menangani permasalahan ini.

“Kami terbuka dan transparan. Persoalan ini diharapkan tidak menjadi preseden buruk bagi investor yang ingin menanamkan modal di Kota Blitar,” tambahnya.

DPRD Kota Blitar mendesak Pemkot untuk segera mengambil langkah konkret. Permasalahan ini dinilai dapat menimbulkan dampak negatif jika dibiarkan berlarut-larut, terutama dalam menjaga iklim investasi di Kota Blitar.

“Kami berharap masalah ini segera diselesaikan. Regulasi sudah jelas, dan pemerintah harus bertindak tegas,” tegas Yohan.

Dengan koordinasi yang sedang berjalan, masyarakat berharap pemerintah dapat segera menemukan solusi yang tepat tanpa mengorbankan aturan yang berlaku dan tetap menjaga kepercayaan investor di Kota Blitar.

Tags: dprd kota blitarkota blitarminimarket

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Arus Balik H+3 Lebaran Memuncak, Penumpang KA di Daop 7 Madiun Tembus Ratusan Ribu

25/03/2026
Ekonomi Bisnis

Diskon Gila-gilaan Lebaran! KAI Daop 7 Madiun Tebar Promo “Silaturahmi”, Tiket KA Eksekutif Dipangkas hingga 20 Persen

25/03/2026
Ekonomi Bisnis

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 7 Madiun Berangkatkan 17.404 Penumpang dalam Sehari

24/03/2026
Ekonomi Bisnis

Penumpang KA di Daop 7 Madiun Tembus Rekor pada H2 Lebaran 2026

23/03/2026
Ekonomi Bisnis

Hari Kedua Lebaran, Penumpang KA Daop 7 Madiun Naik 8 Persen, Mobilitas Masih Tinggi

22/03/2026
Ekonomi Bisnis

Arus Lebaran 2026 Memuncak, Stasiun di Daop 7 Madiun Masih Dipadati Penumpang

21/03/2026
Next Post

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp 61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pabrik Gula RMI Raih Rendemen Tertinggi Se-Pulau Jawa 

28/12/2024

Stasiun Kediri Layani 9.347 Penumpang Selama Libur Panjang Maulid Nabi

08/09/2025

Viral, Dua Anak di Sidoarjo Serahkan Ibu ke Panti Lansia

29/06/2025

Pencuri Sepeda Motor di Blitar Menangis Saat di Tangkap Polisi

23/05/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO