Minggu, September 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Raihan Tsany Azura Anggota DPRD Minta Pemkot Blitar Bertindak Tegas Minimarket Tak Berizin

danu by danu
15/01/2025
in Ekonomi Bisnis, UTAMA
0

Blitar – Keberadaan minimarket berjejaring tak berizin di Kota Blitar semakin merebak, melampaui batas yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Perda tersebut menetapkan bahwa jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar maksimal hanya 22 unit dengan zonasi tertentu. Namun, saat ini tercatat sekitar 40 minimarket telah berdiri tanpa izin.

Menanggapi kondisi ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Blitar, M. Raihan Tsany Azura, meminta Pemerintah Kota Blitar segera mengambil langkah tegas untuk menangani persoalan tersebut.

Baca Juga :

Rayakan HUT ke-80, KAI Daop 7 Gelar Donor Darah Serentak di Tiga Kota

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

Dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025), Raihan mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera menertibkan minimarket tak berizin tersebut.

“Keberadaan minimarket berjejaring yang melebihi aturan sangat berpotensi mematikan toko kelontong dan pasar tradisional. Ini jelas berdampak pada perekonomian masyarakat kecil di Kota Blitar,” kata Raihan.

Komisi III DPRD memberikan tenggat waktu hingga 1 Maret 2025 kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Menurut Raihan, persoalan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memunculkan ketidakadilan bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari pasar tradisional dan toko kelontong.

“Pasar tradisional adalah lahan penghidupan rakyat kecil. Jika minimarket berjejaring terus dibiarkan tumbuh tanpa kontrol, ini akan mengancam keberlangsungan mereka. Pemerintah harus segera bertindak tegas,” tegasnya.

Selain itu, Raihan juga menyoroti indikasi bahwa sejumlah minimarket ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin prinsip. Jika Pemerintah Kota Blitar mengizinkan jumlah minimarket melebihi batas Perda, Raihan menekankan perlunya perubahan Perda melalui kajian strategis.

Raihan menambahkan bahwa para pengusaha minimarket juga harus tertib dalam urusan administrasi. Pemerintah diharapkan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan. Hal ini, menurutnya, dapat menjadi solusi konkret untuk memastikan kepatuhan semua pihak terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami tidak anti terhadap keberadaan minimarket, tetapi semua harus mematuhi aturan. Apabila tidak sesuai Perda, maka langkah penertiban harus dilakukan,” lanjut Raihan.

Keberadaan minimarket berjejaring yang terus tumbuh tanpa izin telah menjadi ancaman serius bagi ekonomi lokal. Banyak pedagang kecil dan pemilik toko kelontong mengeluhkan menurunnya pendapatan mereka sejak keberadaan minimarket menjamur di Kota Blitar. Hal ini dikhawatirkan akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil.

Dengan adanya tuntutan dari DPRD, diharapkan Pemerintah Kota Blitar dapat segera menertibkan minimarket tak berizin dan memastikan aturan dijalankan demi melindungi perekonomian rakyat kecil di Kota Blitar.

Tags: blitardprd kota blitarminimarketrayhan

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Rayakan HUT ke-80, KAI Daop 7 Gelar Donor Darah Serentak di Tiga Kota

26/09/2025
UTAMA

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

26/09/2025
Ekonomi Bisnis

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

26/09/2025
Gaya Hidup

Viral “Tepuk Sakinah”, Tradisi Unik Calon Pengantin di KUA Pagu Kediri

25/09/2025
Politik

Viral, Wakil Bupati Tulungagung Keluhkan Tak Pernah Dilibatkan Bupati

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Next Post

Melamun Saat Bekerja, Kuli Bangunan di Tulungagung Tewas Jatuh dari Lantai 2

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Uniska Kediri Gelar Wisuda ke-44: Komitmen Wujudkan Kampus Berdampak

25/05/2025

Polres Pasuruan Kota Bekuk 6 Anggota Komplotan Curanmor yang Beraksi di 16 TKP

05/09/2025

Libur Panjang, 23.900 Penumpang Serbu Daop 7 Madiun: Tiket Masih Tersedia!

31/05/2025

Jasa Raharja dan Polri Gelar Program Santri Aman Berkendara  di Ponpes Queen Al Falah Kediri

25/03/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO