Blitar – Total sebanyak 15 pasangan yang diduga terlibat dalam aktivitas kumpul kebo terjaring dalam razia gabungan yang digelar oleh Satpol PP, Polres Blitar Kota, dan TNI di beberapa rumah kos di wilayah Kota Blitar. Razia tersebut dilakukan pada Minggu dini hari, 8 Desember 2024, sebagai bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya prostitusi dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Razia dilakukan di sejumlah titik, khususnya di wilayah Sananwetan dan Kepanjenkidul. Dalam razia tersebut, petugas menemukan pasangan remaja yang tinggal bersama tanpa adanya surat nikah yang sah. Meski sudah tinggal sekamar, para pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sah pernikahan mereka.
“Ini tadi razia di beberapa kos-kosan, kita mendapati 15 pasangan tanpa surat nikah dan satu penjual miras,” ujar Bripka Sigit, Danru Tim Patroli Backbone Polres Blitar Kota.
Para pasangan yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Blitar untuk menjalani pembinaan.
Selain menangkap pasangan kumpul kebo, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh botol minuman keras (miras) oplosan dan satu jerigen berisi 30 liter arak. Barang-barang tersebut ditemukan di beberapa lokasi rumah kos yang diduga digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
“Untuk miras yang diamankan ada satu jerigen berisi 30 liter arak dan tujuh botol aqua besar yang berisi miras oplosan,” lanjut Bripka Sigit.
Razia ini sebenarnya bukan pertama kalinya dilakukan. Petugas gabungan sudah sering menggelar razia untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait perilaku yang meresahkan. Namun, meskipun razia telah sering dilaksanakan, masih banyak pasangan yang berani melanggar, bahkan jumlah pasangan kumpul kebo yang terjaring terus meningkat.
“Untuk penghuni kos yang terjaring, kami data di Satpol PP dan dimintai keterangan. Kami juga melakukan pendataan untuk mencegah agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Upaya razia ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas lingkungan Kota Blitar serta mencegah peredaran narkoba di lingkungan rumah kos yang semakin berkembang pesat. Pemerintah setempat berharap, dengan semakin seringnya razia, kegiatan yang meresahkan dan melanggar norma sosial ini dapat diminimalisir.
Tindakan tegas dari petugas juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah terjadinya penyalahgunaan obat terlarang yang kerap ditemukan di lingkungan rumah kos.
Dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat Kota Blitar dapat merasa lebih aman dan nyaman, serta kesadaran tentang pentingnya menjaga norma hukum dan sosial semakin meningkat.