Kamis, Agustus 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Jajakan PSK melalui Aplikasi Michat, Penyanyi Dangdut Orkes Melayu Ditangkap UPPA Polres Blitar Kota

redaksi by redaksi
27/03/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

Blitar – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap Siti Auliya Dayanti Alias Kanaya (25) seorang biduan dangdut orkes melayu Jawa Timur ditangkap Karena terlibat prostitusi online. Kanaya diamakan Polisi bersama suami dan lima tersangka lainya karena menjadi mucikari prostitusi online melalui aplikasi michat. Rabu, (27/03). 

Kompol I Gede Suartika Wakapolres Blitar Kota mengatakan pelaku melakukan rekrut wanita atau PSK melalui media sosial Facebook dengan bekerja di spa hotel grade B, dengan gaji Rp. 8 juta perbulan.

Baca Juga :

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

\”Melakukan reelis hasil ungkap salah satu T-O dalam operasi pekat yaitu tentang prostitusi online, kami dapt mengungkap dua kasus yang pertama di OYO di jalan Bali dan di salah satu hotel di Wilayah Polres Blitar Kota,\” Katanya.

Lanjut I Gede, para joki atau operator mencari pelanggan melalui aplikasi michat, dengan tarif yang ditawarkan ke pelanggan Rp. 250 sampai Rp. 300 ribu. 

\”Pelaku kami amankan di salah satu hotel dan dan pelaku lainya diamankan di penginapan Oyo.  Para tersangka ini menjajakan prostitusi online ini melalui sebuah aplikasi yang menjajakan perempuan yang bisa diajak melakukan perbuatan asusila,\” Imbuhnya. 

Para tersangka ini memiliki peran masing-masing, operator melakukan pekerjaannya di kediri dengan menggunakan GPS untuk menunjukan titik lokasi michat bisa di blitar. Dalam satu hari psk dapat pelanggan 3-5 orang dan uang hasil melacur tersebut diserahkan kepada Kanaya.

\”Dalam melakukan prostitusi tersebut mucikari yang merupakan suami istri tersebut memiliki 3 orang joki yang disewakan tempat tinggal di kediri. Joki atau operator tersebut mendapatkan upah 20% setiap transaksi.\” Tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 2 aya t(1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP. 

Tags: #kota blitar #polres blitar kota #blitar #prostitusi online

Related Posts

Peristiwa

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

13/08/2025
UTAMA

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

12/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

12/08/2025
Peristiwa

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Brantas

11/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Resmikan Gedung Baru RSKK, Layanan Jantung dan Kanker Kini Tersedia di Pare

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Next Post

Pj Gubernur Jawa Timur Berikan Santunan Kepada 1000 Anak Yatim di Blitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Remaja 13 Tahun Tenggelam Saat Mandi di Bengawan Solo Ngawi, Ditemukan Meninggal Dunia oleh Tim SAR Gabungan

01/07/2025

Mendapat Anggaran Rp 21.2 Triliun di 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program

04/09/2024

Biar Jelas dan Gamblang, Alasan Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

30/04/2025

Kuota Hampir Penuh, Mas Dhito Resmikan Sentra PKL Simpang Lima Gumul

22/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO