BLITAR – Satlantas Polres Blitar Kota mengamankan pengemudi mobil pikap Mitsubishi L300 yang diduga terlibat kecelakaan tabrak lari hingga menyebabkan seorang pejalan kaki meninggal dunia. Pengemudi tersebut ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Kamis (29/10/2026) pagi.
Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Korban bernama Purnomo, 71, warga Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Samsul Anwar, menjelaskan kecelakaan bermula ketika pikap melaju dari arah barat menuju timur. Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak Purnomo yang tengah menyeberang jalan dari arah utara ke selatan.
Benturan keras mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian kepala, tangan, dan kaki. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Alih-alih berhenti untuk memberikan pertolongan, pengemudi pikap justru meninggalkan lokasi setelah insiden tersebut.
“Petugas yang datang ke tempat kejadian mendapati korban sudah mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi,” ujar Samsul Anwar.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari serangkaian upaya tersebut, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan pengemudi di Desa Selorok, Kecamatan Garum.
Tim Satlantas Polres Blitar Kota kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menemukan mobil pikap berwarna hitam yang diduga digunakan saat kecelakaan. Kendaraan tersebut berada di dalam kandang ayam.
Menurut Samsul, pengemudi mengaku meninggalkan lokasi karena ketakutan setelah menabrak korban. Kepada penyidik, ia juga menyampaikan bahwa sebelum kejadian dirinya baru saja mengantarkan dagangan sayur ke Pasar Tulungagung dan sedang dalam perjalanan pulang.
Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan, termasuk dugaan penggunaan jalur alternatif untuk menghindari pantauan kamera pengawas.
Atas peristiwa tersebut, pengemudi diproses berdasarkan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami peran serta rangkaian kejadian dalam kecelakaan yang merenggut nyawa pejalan kaki tersebut.














