Rabu, Oktober 28, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Mobil Elf Tersangkut Portal Underpass Jalur KA di Tulungagung, KAI Ungkap Risiko Serius

redaksi by redaksi
28/10/2026
in Ekonomi Bisnis
0

Tulungagung, Kabarutama – Sebuah mobil Elf tersangkut portal pembatas ketinggian di underpass jalur kereta api (KA) BH 598, kilometer 166+090, petak jalan antara Stasiun Ngujang–Stasiun Kras, Selasa (27/10/2026) pagi. Insiden ini menjadi peringatan bagi pengguna jalan agar tidak mengabaikan batas ketinggian kendaraan saat melintasi underpass.

Baca Juga :

Catat! KAI Perbaiki 3 Perlintasan di Tulungagung hingga 31 Oktober, Ini Lokasi dan Jamnya

Perjalanan KA Kahuripan Terganggu, Penumpang Tujuan Blitar Wajib Simak Informasi Ini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menegaskan, benturan kendaraan terhadap portal maupun struktur jembatan kereta api berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan portal pembatas ketinggian bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan perangkat keselamatan untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan dimensi yang diizinkan.

“Portal pembatas ketinggian bukan pajangan. Keberadaannya memiliki fungsi penting untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan batas dimensi yang diizinkan. Kami mengimbau para pengemudi untuk selalu memperhatikan rambu dan portal pembatas yang terpasang serta tidak memaksakan kendaraan melintas apabila ketinggiannya melebihi batas yang ditentukan,” ujar Tohari.

Akibat kejadian tersebut, portal bagian atas mengalami benturan hingga posisinya miring sehingga perlu diperbaiki agar kembali berfungsi dengan baik.

KAI Daop 7 Madiun memastikan petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap struktur jembatan setelah insiden terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, benturan tidak mengakibatkan pergeseran konstruksi jembatan.

Dengan demikian, perjalanan kereta api di lokasi tersebut dapat berjalan dengan kecepatan normal.

Meski tidak ditemukan pergeseran konstruksi, KAI mengingatkan bahwa benturan terhadap bangunan hikmat (BH), yakni struktur pendukung jalur kereta api seperti jembatan, tidak boleh dianggap sepele.

Apabila benturan mengakibatkan gangguan pada struktur jembatan, pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan prasarana tetap aman dilalui kereta api. Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat berdampak pada kelancaran operasional perjalanan KA.

KAI juga mengingatkan bahwa kerusakan prasarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 melarang setiap orang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana maupun sarana perkeretaapian.

Sementara itu, Pasal 197 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun bagi setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan berarti setiap insiden kendaraan menyentuh atau menabrak portal secara otomatis berujung pidana.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau pengguna jalan untuk memeriksa dimensi kendaraan sebelum memasuki underpass. Pengemudi juga diminta mematuhi rambu dan marka jalan serta memilih jalur alternatif apabila tinggi kendaraan melebihi batas yang diizinkan.

Jika terjadi benturan terhadap portal atau kendaraan diduga mengenai struktur jembatan, pengemudi diminta segera melaporkannya kepada petugas terkait agar pemeriksaan dapat dilakukan.

“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pengguna jalan. Insiden yang tampak sederhana, seperti kendaraan tersangkut portal, dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar apabila berdampak pada konstruksi jembatan kereta api,” tambah Tohari.

KAI menegaskan, portal pembatas ketinggian harus dipatuhi sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan bersama. Pengendara diharapkan tidak memaksakan kendaraan melintas pada jalur yang tidak sesuai dengan dimensinya, karena kelalaian di jalan dapat berdampak lebih luas terhadap keselamatan perjalanan kereta api.

Tags: Jalur KA TulungagungKAI Daop 7 MadiunMobil Elf Tersangkut PortalPortal Underpass

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Catat! KAI Perbaiki 3 Perlintasan di Tulungagung hingga 31 Oktober, Ini Lokasi dan Jamnya

27/10/2026
Ekonomi Bisnis

Perjalanan KA Kahuripan Terganggu, Penumpang Tujuan Blitar Wajib Simak Informasi Ini

26/10/2026
Ekonomi Bisnis

Tiga Insiden Beruntun di Perlintasan Kereta, KAI Daop 7 Soroti Bahaya Pengendara Tak Disiplin

26/10/2026
Ekonomi Bisnis

Inspeksi Tengah Malam, Deputy KAI Daop 7 Madiun Sidak Perlintasan hingga Stasiun Blitar–Kediri

24/10/2026
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Layanan Inklusif, KAI Daop 7 Madiun Bekali Petugas Frontliner dengan Pelatihan Bahasa Isyarat

24/10/2026
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Perbaiki Tiga Perlintasan di Kediri, Pengguna Jalan Diminta Atur Waktu Perjalanan

23/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Kediri Kota Gelar Patroli untuk Jaga Keamanan Jelang Berbuka Puasa

29/03/2025

Nilai Ekonomi Capai Rp700 Miliar, Pemkab Kediri Gelar Kediri Koi Show 12

27/08/2025
Bangunan Dibongkar, 2025 Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Dimulai

Bangunan Dibongkar, 2025 Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Dimulai

08/12/2024

Putra Kapolres Kediri Kota Terpilih Jadi Anggota Paskibraka Nasional 2025

17/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO