Madiun, Kabarutama – Rentetan insiden di perlintasan sebidang kembali menjadi alarm serius bagi keselamatan lalu lintas. Dalam tiga hari berturut-turut, tiga pengendara sepeda motor dilaporkan menerobos hingga menabrak palang pintu perlintasan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun.
Akibat kejadian tersebut, satu perjalanan kereta api harus melakukan pengereman darurat, sementara dua insiden lainnya menyebabkan palang pintu perlintasan patah. Rentetan kejadian ini menjadi pengingat bahwa menerobos palang bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan banyak pihak.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan insiden berulang yang diduga dipicu kelalaian pengguna jalan. Ia menegaskan, kedisiplinan saat melintasi jalur kereta api merupakan hal mutlak yang tidak boleh ditawar.
Insiden pertama terjadi di perlintasan JPL 71, emplasemen Jombang, pada Sabtu (24/10/2026) pukul 22.17 WIB. Masinis KA PLB 411A (Commuter Line Dhoho) melakukan pengereman darurat setelah melihat sepeda motor menerobos palang pintu yang sudah tertutup.
Sehari berselang, Minggu (25/10/2026) pukul 04.28 WIB, insiden kembali terjadi di JPL 197, Km 123+462, emplasemen Blitar. Palang pintu barrier nomor 2 dilaporkan patah setelah tertabrak sepeda motor dari arah selatan saat petugas sedang melayani perjalanan KA 421 (Commuter Line Penataran).
Peristiwa ketiga terjadi pada Senin (26/10/2026) pukul 00.05 WIB di JPL 90, Km 103+517, petak jalan Baron–Kertosono. Palang pintu perlintasan kembali patah setelah ditabrak pengendara sepeda motor ketika petugas sedang melayani perjalanan PLB 7044A (Sangkuriang).
Berdasarkan keterangan KAI Daop 7 Madiun, pengendara dalam insiden ketiga diduga berada di bawah pengaruh alkohol. Namun, dugaan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Setelah kejadian di JPL 90, pengamanan lalu lintas di lokasi dibantu personel Security Stasiun Baron. KAI juga berkoordinasi dengan Unit STL 7.4 Kertosono untuk melakukan perbaikan sarana perlintasan.
Tohari menegaskan, pengguna jalan harus berada dalam kondisi sadar penuh dan mematuhi seluruh rambu saat mendekati perlintasan sebidang. Mengemudi dalam kondisi mabuk atau terpengaruh alkohol, menurutnya, dapat membahayakan pengendara, petugas, serta perjalanan kereta api.
“Kami sangat menyayangkan dua kejadian berturut-turut ini. Kami mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berada dalam kondisi sadar penuh, prima, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang. Jangan pernah mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol, karena sangat membahayakan diri sendiri, petugas perlintasan, maupun perjalanan kereta api,” ujar Tohari.
Ia juga mengingatkan bahwa perjalanan kereta api harus didahulukan dan setiap pengguna jalan wajib mematuhi sinyal, sirene, serta palang pintu perlintasan.
“Sesuai ketentuan, ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai bergerak menutup, pengendara wajib berhenti dan tidak memaksakan diri untuk menerobos. Keselamatan adalah yang utama. Mari saling menjaga disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Rentetan tiga insiden ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan agar tidak mengambil risiko saat melintasi jalur kereta api. Berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang mulai menutup bukan sekadar mematuhi aturan, melainkan langkah penting untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain.















