Kediri, Kabarutama – Pengamanan aset negara dan kepastian hukum menjadi perhatian serius PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun. Untuk memperkuat langkah tersebut, KAI Daop 7 Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui penandatanganan kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis bagi KAI dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berpotensi memengaruhi pengelolaan aset maupun kelancaran operasional perusahaan. Tak hanya melalui jalur pengadilan, penyelesaian persoalan juga dapat ditempuh melalui mekanisme di luar pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., beserta jajaran. Dari pihak KAI Daop 7 Madiun, hadir Vice President Daop 7 Madiun Ali Afandi bersama jajaran manajemen terkait.
Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia berharap sinergi dengan kejaksaan dapat memperkuat penyelesaian berbagai persoalan hukum secara profesional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.
“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi di wilayah kerja Daop 7 Madiun,” ujar Ali Afandi.
Kesepakatan antara KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mencakup tiga aspek utama yang berkaitan dengan penanganan persoalan hukum perusahaan.
Pertama, bantuan hukum, baik melalui proses litigasi di pengadilan maupun non-litigasi di luar pengadilan. Dukungan ini diharapkan membantu perusahaan menghadapi persoalan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, pertimbangan hukum, yang meliputi pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum (legal audit). Langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan dan tata kelola perusahaan.
Ketiga, tindakan hukum lainnya, dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ruang lingkup tersebut menegaskan bahwa kerja sama tidak hanya berorientasi pada penanganan perkara yang telah muncul, tetapi juga mendukung langkah preventif melalui pertimbangan dan pendampingan hukum.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari implementasi tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri diharapkan semakin memperkuat hubungan kelembagaan, mendukung kelancaran operasional, serta mengoptimalkan pengamanan aset negara yang dikelola perusahaan.
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri semakin solid. Hal ini sangat vital untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset-aset negara, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ungkap Tohari.
Melalui kesepakatan tersebut, KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berkomitmen memperkuat koordinasi dalam menghadapi persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pada akhirnya, penguatan aspek hukum dan pengamanan aset diharapkan tidak berhenti pada urusan kelembagaan. Upaya tersebut juga ditujukan untuk mendukung operasional perkeretaapian yang tertib, tata kelola perusahaan yang berintegritas, serta pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan.















