JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Senin (7/9/2026), sebanyak 200 laporan polisi telah diproses dengan 138 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari 138 tersangka tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 18 orang lainnya diproses karena kelalaian.
“Jadi mohon izin, Bapak. Ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka yang kita amankan: 119 sengaja dan 18 lalai,” kata Sigit dalam rapat terkait penanganan karhutla, Senin (7/9/2026).
Selain menindak perorangan, Polri juga memproses perkara yang melibatkan korporasi. Saat ini terdapat delapan korporasi yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Polri juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah perusahaan yang sebelumnya telah mendapatkan sanksi administratif.
“Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi (pembekuan atau pencabutan izin), apakah mereka juga melakukan pidana,” ujar Sigit.
Menurutnya, apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya unsur pidana, perusahaan-perusahaan tersebut akan diproses secara hukum.
“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses,” tegasnya.
Sigit menegaskan, jumlah tersangka maupun perkara karhutla yang ditangani Polri masih sangat mungkin bertambah. Hal itu seiring dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang terus dilakukan jajaran kepolisian di lapangan.
“Jadi angka ini akan terus bergerak, Bapak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” katanya.















