Blitar – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar bahagia bagi anak-anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Sebanyak sembilan anak binaan langsung bebas setelah memperoleh remisi umum yang diberikan pemerintah pada peringatan kemerdekaan tahun ini.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan usai upacara peringatan HUT RI yang digelar di lingkungan LPKA Kelas I Blitar, Minggu (17/8/2026). Selain menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan, remisi juga menjadi kesempatan bagi anak binaan untuk kembali melanjutkan kehidupan di tengah masyarakat.
Kepala LPKA Kelas I Blitar, Jaka Prihatin, menjelaskan bahwa tahun ini terdapat 154 anak binaan yang menerima remisi kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, sembilan anak memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas setelah masa pidananya berkurang.
“Sebanyak 154 anak binaan menerima remisi. Sembilan anak di antaranya mendapatkan Remisi Umum II sehingga langsung bebas,” ujar Jaka saat ditemui usai kegiatan.
Menurutnya, remisi diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Mereka juga harus menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lembaga.
Jaka menuturkan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi negara kepada anak-anak yang berupaya memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.
“Remisi ini merupakan hak anak binaan yang telah memenuhi syarat. Harapannya bisa menjadi motivasi agar mereka terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.
Besaran remisi yang diterima anak binaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Penentuan besaran remisi disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta ketentuan yang berlaku dari pemerintah.
Selain sembilan anak yang langsung bebas, ratusan anak binaan lainnya masih menjalani sisa masa pidana setelah menerima Remisi Umum I. Mereka tetap mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang telah disiapkan oleh pihak LPKA, mulai dari pendidikan formal, pelatihan keterampilan, hingga pembinaan karakter.
Dalam kesempatan tersebut, Jaka juga berpesan kepada anak-anak yang memperoleh kebebasan agar dapat memanfaatkan kesempatan kedua yang diberikan negara dengan sebaik-baiknya.
“Ketika kembali ke keluarga dan masyarakat, kami berharap mereka dapat menjaga perilaku dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” ujarnya.
Pemberian remisi kemerdekaan bagi anak binaan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program ini menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus mendorong proses reintegrasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat kembali menjalani kehidupan secara lebih positif di tengah masyarakat.















