Senin, Agustus 17, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Dapat Remisi HUT RI, Sembilan Anak Binaan LPKA Blitar Langsung Menghirup Udara Bebas

redaksi by redaksi
17/08/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Blitar – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar bahagia bagi anak-anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Sebanyak sembilan anak binaan langsung bebas setelah memperoleh remisi umum yang diberikan pemerintah pada peringatan kemerdekaan tahun ini.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan usai upacara peringatan HUT RI yang digelar di lingkungan LPKA Kelas I Blitar, Minggu (17/8/2026). Selain menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan, remisi juga menjadi kesempatan bagi anak binaan untuk kembali melanjutkan kehidupan di tengah masyarakat.

Baca Juga :

Jual Mobil Rental Lewat Facebook, Warga Gandusari Blitar Diamankan Polisi

Jalur Malang-Surabaya Mencekam, Polisi Amankan 7 Tersangka dari 5 Kasus Kekerasan

Kepala LPKA Kelas I Blitar, Jaka Prihatin, menjelaskan bahwa tahun ini terdapat 154 anak binaan yang menerima remisi kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, sembilan anak memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas setelah masa pidananya berkurang.

“Sebanyak 154 anak binaan menerima remisi. Sembilan anak di antaranya mendapatkan Remisi Umum II sehingga langsung bebas,” ujar Jaka saat ditemui usai kegiatan.

Menurutnya, remisi diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Mereka juga harus menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lembaga.

Jaka menuturkan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi negara kepada anak-anak yang berupaya memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.

“Remisi ini merupakan hak anak binaan yang telah memenuhi syarat. Harapannya bisa menjadi motivasi agar mereka terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.

Besaran remisi yang diterima anak binaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Penentuan besaran remisi disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta ketentuan yang berlaku dari pemerintah.

Selain sembilan anak yang langsung bebas, ratusan anak binaan lainnya masih menjalani sisa masa pidana setelah menerima Remisi Umum I. Mereka tetap mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang telah disiapkan oleh pihak LPKA, mulai dari pendidikan formal, pelatihan keterampilan, hingga pembinaan karakter.

Dalam kesempatan tersebut, Jaka juga berpesan kepada anak-anak yang memperoleh kebebasan agar dapat memanfaatkan kesempatan kedua yang diberikan negara dengan sebaik-baiknya.

“Ketika kembali ke keluarga dan masyarakat, kami berharap mereka dapat menjaga perilaku dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” ujarnya.

Pemberian remisi kemerdekaan bagi anak binaan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program ini menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus mendorong proses reintegrasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat kembali menjalani kehidupan secara lebih positif di tengah masyarakat.

Tags: blitarlapas anaklpkaremisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Jual Mobil Rental Lewat Facebook, Warga Gandusari Blitar Diamankan Polisi

14/08/2026
Hukum dan Kriminal

Jalur Malang-Surabaya Mencekam, Polisi Amankan 7 Tersangka dari 5 Kasus Kekerasan

14/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Bongkar Gudang Tembakau Sintetis di Sidoarjo, 145 Gram Disita

13/08/2026
Hukum dan Kriminal

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

11/08/2026
Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Cawalikota Kediri Terpilih Mbak Vinanda – Gus Qowim Silaturahmi ke Rumah Bunda Fey

20/01/2025

KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket 20 Persen Sambut HUT ke-80 RI

09/08/2025

Anggaran Rp 50 M untuk Gedung Baru DPRD Kota Kediri, Target Mulai Dibangun 2027

18/09/2025

Persik Kediri Bertengger di Posisi 7 Usai Tundukkan Persijap Jepara

28/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO