Sabtu, Agustus 15, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Jalur Malang-Surabaya Mencekam, Polisi Amankan 7 Tersangka dari 5 Kasus Kekerasan

redaksi by redaksi
14/08/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Pasuruan, Kabarutama — Satreskrim Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, mengungkap lima perkara kekerasan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan perusakan yang terjadi di sejumlah titik jalur Malang-Surabaya, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :

Jual Mobil Rental Lewat Facebook, Warga Gandusari Blitar Diamankan Polisi

Polrestabes Surabaya Bongkar Gudang Tembakau Sintetis di Sidoarjo, 145 Gram Disita

Dari lima laporan polisi yang berkaitan dengan kejadian pada 10-11 Agustus 2026 tersebut, polisi telah menetapkan dan mengamankan tujuh orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” ujar Abast dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).

Menurut polisi, dalam sejumlah perkara para pelaku diduga menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban.

Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya-Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.

Seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Sukorejo menuju Purwosari diduga dihentikan sekelompok orang. Korban kemudian mengalami pengeroyokan dan sepeda motornya diduga dirampas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan, bibir, dan kepala.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan satu tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Peristiwa serupa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Dua orang yang tengah perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan sekelompok orang dan mengalami pengeroyokan.

Sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas milik korban diduga diambil dalam kejadian tersebut.

Polisi telah mengamankan dua tersangka dalam perkara ini.

Kasus ketiga terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang-Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang sedang perjalanan dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang dan ditabrak dari belakang hingga terjatuh.

Keduanya kemudian diduga mengalami kekerasan dan diseret ke pinggir jalan. Sepeda motor dan telepon genggam korban kemudian diambil secara paksa.

Satu tersangka telah diamankan dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pengembangan.

Kasus berikutnya terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan dan perusakan setelah bentrokan antarkelompok suporter.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, massa diduga melakukan kekerasan dan perusakan terhadap kendaraan dinas serta fasilitas Kepolisian.

Tiga unit kendaraan dinas, neon box, serta pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo dilaporkan mengalami kerusakan.

Untuk perkara ini, polisi telah mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian kekerasan dan perusakan. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengetahui peran pihak lainnya.

Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan sebuah gerai Alfamart di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

Seorang pengendara yang melaju dari arah Malang menuju Surabaya diduga dihentikan sejumlah orang dan mengalami kekerasan pada bagian kepala.

Telepon genggam korban juga diduga diambil. Korban mengalami memar pada bagian kepala.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan satu tersangka dan masih melakukan pengembangan.

Dari lima perkara tersebut, tujuh tersangka diproses hukum berdasarkan konstruksi masing-masing perkara.

Polisi menyebut sejumlah perkara dikenakan Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal 262 antara lain mengatur kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, sedangkan Pasal 479 mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan.

Abast menegaskan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik akan mendasarkan setiap perkembangan perkara pada fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut. Setiap perkembangan tentunya akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegasnya.

Polda Jatim mengimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan, menghadang pengguna jalan, main hakim sendiri, maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.

Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak pidana juga diminta segera melapor kepada Kepolisian.

Polda Jatim menegaskan penegakan hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: 5 Kasus KekerasanJalur Malang-SurabayaPasuruanPolisi Amankan 7 Tersangka

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Jual Mobil Rental Lewat Facebook, Warga Gandusari Blitar Diamankan Polisi

14/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Bongkar Gudang Tembakau Sintetis di Sidoarjo, 145 Gram Disita

13/08/2026
Hukum dan Kriminal

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

11/08/2026
Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Next Post

KAI Daop 7 Tambah Gerbong, Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Panjang HUT ke-81 RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Dinsos Blitar Targetkan Penyaluran BLT DBHCHT Tahap Kelima pada November 2025

18/11/2025

Kado Awal Tahun: Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non-Subsidi per 1 Januari 2026

01/01/2026

Polda Jatim Bongkar Modus Penipuan Berkedok “Makanan Bergizi Gratis”, Warga Nganjuk Ditangkap

24/06/2025

Forkopimda Kabupaten Kediri Social Riding Sambil Pantau Wilayah, Bansos Disalurkan ke Warga Lereng Kelud

21/05/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO