Pasuruan, Kabarutama — Satreskrim Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, mengungkap lima perkara kekerasan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan perusakan yang terjadi di sejumlah titik jalur Malang-Surabaya, Kabupaten Pasuruan.
Dari lima laporan polisi yang berkaitan dengan kejadian pada 10-11 Agustus 2026 tersebut, polisi telah menetapkan dan mengamankan tujuh orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” ujar Abast dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).
Menurut polisi, dalam sejumlah perkara para pelaku diduga menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban.
Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya-Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.
Seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Sukorejo menuju Purwosari diduga dihentikan sekelompok orang. Korban kemudian mengalami pengeroyokan dan sepeda motornya diduga dirampas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan, bibir, dan kepala.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan satu tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Peristiwa serupa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.
Dua orang yang tengah perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan sekelompok orang dan mengalami pengeroyokan.
Sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas milik korban diduga diambil dalam kejadian tersebut.
Polisi telah mengamankan dua tersangka dalam perkara ini.
Kasus ketiga terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang-Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Dua korban yang sedang perjalanan dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang dan ditabrak dari belakang hingga terjatuh.
Keduanya kemudian diduga mengalami kekerasan dan diseret ke pinggir jalan. Sepeda motor dan telepon genggam korban kemudian diambil secara paksa.
Satu tersangka telah diamankan dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pengembangan.
Kasus berikutnya terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan dan perusakan setelah bentrokan antarkelompok suporter.
Dalam rangkaian kejadian tersebut, massa diduga melakukan kekerasan dan perusakan terhadap kendaraan dinas serta fasilitas Kepolisian.
Tiga unit kendaraan dinas, neon box, serta pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo dilaporkan mengalami kerusakan.
Untuk perkara ini, polisi telah mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian kekerasan dan perusakan. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengetahui peran pihak lainnya.
Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan sebuah gerai Alfamart di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.
Seorang pengendara yang melaju dari arah Malang menuju Surabaya diduga dihentikan sejumlah orang dan mengalami kekerasan pada bagian kepala.
Telepon genggam korban juga diduga diambil. Korban mengalami memar pada bagian kepala.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan satu tersangka dan masih melakukan pengembangan.
Dari lima perkara tersebut, tujuh tersangka diproses hukum berdasarkan konstruksi masing-masing perkara.
Polisi menyebut sejumlah perkara dikenakan Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal 262 antara lain mengatur kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, sedangkan Pasal 479 mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan.
Abast menegaskan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik akan mendasarkan setiap perkembangan perkara pada fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut. Setiap perkembangan tentunya akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegasnya.
Polda Jatim mengimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan, menghadang pengguna jalan, main hakim sendiri, maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak pidana juga diminta segera melapor kepada Kepolisian.
Polda Jatim menegaskan penegakan hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
















