Blitar, kabarutama – Keselamatan di perlintasan kereta api kembali menjadi sorotan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menggandeng puluhan generasi muda dari komunitas pencinta kereta api (railfans) untuk turun langsung mengedukasi masyarakat di Perlintasan Sebidang (JPL) 196 Blitar, Rabu (24/6/2026).
Aksi edukatif ini menjadi bagian dari komitmen KAI dalam menekan angka pelanggaran dan mencegah terjadinya kecelakaan yang kerap dipicu kelalaian pengguna jalan saat melintasi rel kereta api. Upaya serupa juga terus digencarkan KAI Daop 7 melalui berbagai program sosialisasi keselamatan di wilayah operasionalnya.
Tidak hanya petugas KAI, kegiatan ini juga melibatkan komunitas railfans dari Madiun, Kertosono, dan Blitar. Dengan membagikan pamflet edukatif serta memberikan imbauan secara langsung kepada pengendara, mereka mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa generasi muda memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan budaya keselamatan kepada masyarakat.
“Generasi muda memiliki energi positif dan pengaruh yang besar. Kami berharap mereka dapat menjadi duta keselamatan yang mampu mengajak masyarakat lebih disiplin saat melintasi perlintasan kereta api,” ujarnya.
Menurut Tohari, masih banyak pelanggaran yang terjadi di perlintasan sebidang akibat pengendara nekat menerobos ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Padahal, tindakan tersebut sangat berisiko dan dapat berujung pada kecelakaan fatal. Berbagai laporan KAI menunjukkan bahwa rendahnya disiplin pengguna jalan masih menjadi salah satu penyebab utama insiden di perlintasan kereta api.
Dalam sosialisasi tersebut, KAI kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mengatur kewajiban pengendara untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, serta memberikan hak utama kepada kereta api yang akan melintas.
“Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan, kita dapat mencegah kecelakaan dan menyelamatkan nyawa,” tegas Tohari.
Melalui kolaborasi bersama komunitas railfans dan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, KAI Daop 7 Madiun berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan.
Pesan yang ingin disampaikan sederhana namun sangat penting: berhenti sejenak saat kereta melintas jauh lebih baik daripada menyesal seumur hidup karena mengabaikan keselamatan.















