Kediri, kabarutama – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan terkait transaksi pembelian 24 persen saham Rumah Sakit (RS) Aura Shifa senilai Rp12 miliar tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Gpr tersebut sebelumnya diajukan untuk membatalkan perjanjian jual beli saham antara para pihak. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kabupaten Kediri menunjukkan perkara tersebut terdaftar sebagai gugatan PMH dengan penggugat dr. Beni Cahyo Kuncoro dan tergugat dr. Darmawan Triyono, dr. Taufan Hidayat, serta dr. Rahmad Krismantoro.
Kuasa hukum dr. Darmawan Triyono, Akson Nul Huda SH, mengatakan kliennya bersama dr. Taufan Hidayat dan dr. Rahmad Krismantoro tergabung dalam konsorsium yang membeli 24 persen saham RS Aura Shifa berdasarkan perjanjian tertanggal 13 Februari 2025 dengan nilai transaksi mencapai Rp12 miliar.
“Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Artinya, perkara belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa karena terdapat aspek formal yang menjadi pertimbangan majelis,” kata Akson saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Rabu (24/6/2026).
Menurut Akson, sejak awal pihaknya mengajukan eksepsi karena menilai sengketa yang bersumber dari perjanjian jual beli saham lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme wanprestasi apabila terdapat dugaan pelanggaran kewajiban para pihak.
Dengan putusan tersebut, lanjutnya, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang membatalkan perjanjian jual beli saham senilai Rp12 miliar tersebut.
“Selama belum ada putusan yang membatalkan, maka perjanjian jual beli saham yang telah disepakati para pihak tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
Akson menambahkan, pihaknya masih menunggu sikap penggugat setelah menerima salinan putusan. Sesuai ketentuan hukum acara perdata, penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak menerima putusan tersebut.
Ia menyebut putusan itu akan menjadi dasar bagi kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk meminta manajemen rumah sakit menjalankan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian jual beli saham tanggal 13 Februari 2025.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak RS Aura Shifa belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan ke rumah sakit belum memperoleh tanggapan karena pihak manajemen disebut masih mengikuti rapat internal.
Selain sengketa perdata tersebut, dr. Darmawan juga diketahui telah melaporkan Direktur RS Aura Shifa berinisial BCK ke kepolisian terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang berawal dari penggunaan cek senilai Rp2 miliar yang disebut tidak dapat dicairkan saat proses kliring pada Agustus 2023.
Kuasa hukum pelapor menyatakan laporan tersebut diajukan untuk menguji ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Sejumlah dokumen, termasuk cek dan riwayat komunikasi para pihak, disebut telah diserahkan sebagai alat bukti pendukung.
Sengketa kepemilikan 24 persen saham RS Aura Shifa senilai Rp12 miliar ini masih berpotensi berlanjut melalui upaya hukum berikutnya karena putusan pengadilan saat ini belum menyentuh pokok perkara maupun keabsahan substansi perjanjian jual beli saham.














