Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik titipan maupun manipulasi data.
Komitmen tersebut ditandai dengan deklarasi pelaksanaan SPMB 2026 yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri di Gedung Bagawanta Bhari, Rabu (3/6/2026).
Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa yang membacakan sambutan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan pendidikan merupakan modal utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter. Karena itu, proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara adil, terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Melalui deklarasi ini, kami ingin memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi,” kata Dewi.
Ia menegaskan tidak boleh ada praktik titipan, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, maupun bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB. Menurutnya, setiap anak memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dewi meminta seluruh penyelenggara SPMB, mulai dari Dinas Pendidikan, kepala sekolah, panitia pelaksana hingga pihak terkait lainnya, memahami seluruh ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku. Selain itu, informasi terkait proses penerimaan murid baru harus disampaikan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.
“Ini komitmen bersama bahwa SPMB kali ini bebas titipan, bebas manipulasi data dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses seleksi. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau kecurangan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan yang telah disediakan pemerintah.
Menurut dia, sistem yang digunakan saat ini memungkinkan masyarakat memantau secara langsung perkembangan proses seleksi, mulai dari daftar peserta, peringkat hingga nilai yang diperoleh calon siswa.
“Kami berharap masyarakat percaya kepada Dinas Pendidikan dan sekolah karena seluruh proses dilakukan secara terbuka. Kalau ada pergeseran peringkat, itu murni karena sistem dan nilai, bukan karena titipan,” katanya.
Dewi turut mengingatkan para orang tua agar tidak memaksakan kehendak apabila anak tidak diterima di sekolah pilihan utama. Ia menilai masa depan pendidikan anak tidak ditentukan oleh satu sekolah tertentu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mokhamat Muhsin memastikan mekanisme penerimaan murid baru tahun ini tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Muhsin mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan sekolah. Berdasarkan data yang dimiliki, daya tampung SMP negeri dan swasta serta MTs negeri dan swasta di Kabupaten Kediri mencapai sekitar 27.300 siswa. Sementara jumlah lulusan SD, MI dan sederajat tahun ini sekitar 22.500 siswa.
“Daya tampung kita lebih besar dibanding jumlah lulusan. Jadi semua anak memiliki kesempatan mendapatkan sekolah, baik di SMP negeri, SMP swasta, MTs negeri maupun MTs swasta,” ujarnya.
Ia menambahkan deklarasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara SPMB untuk mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, aksesibilitas, dan pelayanan yang adil bagi seluruh calon peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus.
Tahapan SPMB Kabupaten Kediri mulai berjalan pekan ini. Dinas Pendidikan mengimbau masyarakat untuk memahami jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk proses pengambilan PIN sebagai syarat pendaftaran secara daring.
“Masyarakat tidak harus berjubel dan bisa secara online,” kata Muhsin.















