Kediri – Polres Kediri melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim menggelar sosialisasi dan diskusi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukumnya, Senin (1/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh PPNS dari sejumlah instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sektoral, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Bea dan Cukai Kabupaten Kediri, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan melalui Kanit Tipidsus IPTU Adjie Rizky Ananda mengatakan kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman PPNS terhadap perkembangan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.
Menurut Adjie, keberadaan PPNS memiliki peran strategis dalam penegakan berbagai undang-undang sektoral. Karena itu, pemahaman yang sama terkait kewenangan, prosedur penyidikan, serta implementasi KUHP dan KUHAP terbaru dinilai penting untuk menghindari kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS memiliki kewenangan tertentu sesuai bidang sektoral masing-masing. Namun demikian, koordinasi dengan Kepolisian tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adjie.
Dalam forum tersebut, peserta membahas sejumlah isu terkait koordinasi dan pengawasan (Korwas) PPNS yang dilaksanakan Polri. Fungsi Korwas dinilai memberikan ruang bagi terjalinnya koordinasi dan kolaborasi yang lebih efektif dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang sektoral.
Selain itu, sinergi antara Kepolisian dan PPNS disebut menjadi faktor penting untuk memastikan setiap pelanggaran terhadap undang-undang khusus dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Diskusi juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum seiring dengan perkembangan masyarakat yang semakin dinamis dan meningkatnya pemahaman hukum di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum dituntut terus memperbarui pengetahuan terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang berpedoman pada KUHAP.
Pembahasan lainnya menyangkut dinamika penyidikan oleh PPNS pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, PPNS yang belum memiliki sertifikasi masih diberikan kesempatan melaksanakan proses penyidikan dan pemberkasan perkara dalam masa transisi hingga satu tahun setelah undang-undang diundangkan.
Terkait penerapan hukum acara pidana terbaru, forum juga membahas kewenangan PPNS dalam melakukan upaya paksa. Dijelaskan bahwa PPNS tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penangkapan maupun penahanan secara mandiri, melainkan harus melalui perintah, persetujuan, atau koordinasi dengan Korwas Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Adjie berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman seluruh PPNS mengenai penerapan KUHP dan KUHAP terbaru sehingga proses penegakan hukum berjalan lebih efektif dan akuntabel.
“Dengan adanya kesamaan persepsi, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Polres Kediri, lanjut Adjie, akan terus membuka ruang komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan seluruh PPNS di wilayah hukumnya guna memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung sistem peradilan pidana yang terpadu.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai tantangan di lapangan, kewenangan penyidikan sektoral, hingga implementasi aturan hukum acara pidana terbaru.














