Kediri – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan bebas dari praktik penyimpangan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penyuluhan PTSL yang digelar di Aula Kantor Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 warga serta sejumlah unsur pemerintah dan aparat terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Camat Ngasem, Kepala Desa Toyoresmi, serta perwakilan TNI dan Polri.
Program PTSL merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses pendaftaran secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Wibisana Anwar, menegaskan bahwa pihaknya memiliki peran penting dalam mengawal jalannya program tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kejaksaan hadir untuk memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengingatkan agar seluruh pihak menghindari praktik-praktik yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa, baik sengketa tata usaha negara maupun perdata,” ujarnya.
Menurutnya, program sertifikasi tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai modal untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya potensi penyimpangan seperti mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana korupsi yang harus diwaspadai bersama.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dalam pelaksanaan PTSL. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan program benar-benar memberikan manfaat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat dalam menyukseskan program tersebut.
“Keberhasilan PTSL sangat ditentukan oleh kerja sama yang solid, komunikasi yang baik, dan koordinasi yang berkelanjutan dari seluruh pihak,” tambahnya.
Kegiatan penyuluhan berlangsung sejak pukul 09.25 WIB hingga 12.00 WIB dan berjalan dengan aman serta kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah serta prosedur yang benar dalam mengikuti program PTSL.
















