Kediri — Perselisihan batas tanah antara dua warga di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, kian memanas. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri akhirnya turun tangan dengan melakukan pengukuran ulang guna memastikan kejelasan batas lahan yang diperselisihkan.
Dua pihak yang berselisih, Supartun dan Sumarno, diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan. Perselisihan dipicu oleh klaim atas tanah yang selama ini digunakan sebagai akses jalan menuju rumah Supartun.
Supartun menyebut, persoalan tersebut telah berlangsung lama dan belum menemukan titik temu meski sempat dilakukan komunikasi secara kekeluargaan. Ia menegaskan bahwa tanah yang digunakan sebagai akses jalan merupakan bagian dari hak miliknya.
Melalui kuasa hukumnya, Akson Nul Huda, Supartun meminta BPN melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas tanah secara presisi.
“Kami menghadirkan BPN untuk mendapatkan kepastian hukum terkait batas tanah. Pengukuran ini penting agar jelas mana yang menjadi hak klien kami,” ujar Akson di lokasi, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1305 dengan luas 530 meter persegi sebagai dasar kepemilikan yang sah.
Di sisi lain, Sumarno tercatat memiliki tanah seluas 350 meter persegi berdasarkan dokumen petok D Desa Tawang. Perbedaan dasar kepemilikan ini menjadi salah satu faktor yang memperumit penyelesaian sengketa.
Sekretaris Desa Tawang, Arie Sulistiawan, yang turut hadir dalam proses pengukuran, berharap hasil dari BPN dapat menjadi solusi bagi kedua pihak.
“Harapan kami, setelah pengukuran ini permasalahan bisa selesai. Kedua pihak bisa menerima hasilnya sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Menurut Arie, kedua belah pihak sama-sama memiliki dokumen kepemilikan, baik berupa sertifikat maupun administrasi desa seperti letter C. Namun, perbedaan persepsi terkait batas tanah diduga menjadi akar permasalahan.
Sementara itu, salah satu anggota keluarga, Alvian Dwi Kurniawan, menilai inti sengketa terletak pada ketidakjelasan batas lahan.
“Masalah utamanya di batas tanah yang tidak pasti. Kami berharap ini bisa selesai dengan baik tanpa konflik,” katanya.
Pihak BPN Kabupaten Kediri menyatakan bahwa hasil pengukuran tidak dapat langsung diumumkan di lokasi. Data yang diperoleh akan melalui proses verifikasi dan komparasi sebelum disampaikan secara resmi melalui pemerintah desa.
Selian dihadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih, juga hadir pihak kepolisian dalam hal ini perwakilan Polsek Wates, BPN Kabupaten Kediri, serta pihak pemerintah desa setempat.
Dengan dilakukannya pengukuran ulang ini, diharapkan sengketa batas tanah tersebut dapat segera menemukan titik terang dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















