Kediri — Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kediri Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Senin (30/3).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah sekaligus bentuk komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selain Kabupaten Kediri, penyerahan LKPD unaudited juga dilakukan oleh kepala daerah lain se-Jawa Timur.
Mas Dhito menyampaikan, penyusunan LKPD merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, setiap program dan penggunaan anggaran harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Inilah yang terus kami upayakan, agar setiap program yang dijalankan dan setiap anggaran yang digunakan benar-benar mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri,” ujarnya.
LKPD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2025 tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin. Ia menjelaskan, dokumen yang telah diserahkan selanjutnya akan melalui proses pemeriksaan oleh BPK.
“Hasil pemeriksaan nanti akan disampaikan kepada publik,” katanya.
Proses audit oleh BPK meliputi pemeriksaan keuangan, kinerja, serta tujuan tertentu. Penilaian dilakukan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan BPK dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Harapan kami semua, seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur pada akhirnya dapat mencapai opini WTP,” ujarnya.
Penyerahan LKPD unaudited ini menjadi tahap awal dalam proses audit yang menentukan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, sekaligus indikator penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
















