Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mengeluarkan imbauan larangan penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau sound horeg saat kegiatan sahur keliling selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026, yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 dan ditandatangani Sekda Mohamad Solikin atas nama Bupati Hanindhito Himawan Pramana. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kabupaten Kediri.
Larangan dan Aturan Penting
Sound horeg saat sahur dan takbir keliling: Masyarakat diminta tidak membunyikan pengeras suara dengan volume tinggi agar tidak mengganggu aktivitas ibadah.
Balap liar dan konvoi: Semua aksi kebut-kebutan di jalan raya dilarang keras.
Petasan dan bahan peledak: Pembuatan, penjualan, maupun pembunyian petasan dan kembang api dilarang.
Masjid ramah pemudik: Setiap masjid di tepi jalan raya atau jalur mudik diminta buka 24 jam untuk mendukung program Kementerian Agama.
Usaha kuliner dan takjil: Restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai kopi diminta tidak berjualan terbuka di siang hari; penjual takjil tidak boleh menggunakan bahu jalan.
Larangan sweeping: Organisasi masyarakat dilarang melakukan sweeping ke tempat usaha. Jam operasional usaha pariwisata: Diatur mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB selama Ramadan.
Pemkab Kediri menegaskan bahwa pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kediri berharap masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadan dan Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan tertib.
















