Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Malang, 6 Di Antaranya Anak di Bawah Umur

redaksi by redaksi
23/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Malang – Polres Malang menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji yang terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, enam tersangka merupakan anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., dalam konferensi pers pada Senin (22/9), menjelaskan bahwa penanganan kasus masih terus dikembangkan. Polisi telah melakukan penangkapan secara bertahap sejak kejadian berlangsung.

“Dari hasil pengembangan, total sudah 21 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” ujar AKBP Danang.

Menurut Kapolres, aksi perusakan dilakukan secara konvoi dan dilatarbelakangi oleh provokasi di media sosial. Para pelaku melempar batu, merobohkan tenda, hingga merusak kaca pos polisi.

“Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial. Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, merinci proses penangkapan para pelaku, Tiga orang diamankan saat kejadian berlangsung, Sepuluh orang ditangkap pada 31 Agustus, Enam tersangka lainnya diamankan pada 15 September, dan Dua orang terakhir ditangkap pada 16 September 2025.

AKP Nur juga mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pelaku lapangan hingga penyebar provokasi melalui grup WhatsApp. Barang bukti yang telah diamankan meliputi sepeda motor, ponsel, dan batu yang digunakan saat kejadian.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Untuk pelaku anak, kami koordinasi dengan pihak terkait sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Nur.

Polres Malang menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan anarkis dan memastikan situasi di wilayah Kabupaten Malang tetap kondusif.

Tags: 21 Tersangka Perusakan6 Anak di Bawah UmurKantor Polisimalang

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Polres Magetan Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Panen Raya Padi di Ngawi

07/04/2025

Pastikan Tempat Hiburan di Kediri Tutup Saat Bulan Ramadan, Petugas Gabungan Datangi 7 Tempat Karaoke

30/03/2024

Aneh Tapi Nyata, Warga Ponggok Blitar Minta Dipenjara Karena Perbuatan Zina

20/01/2026

Kapal KM Puji Manunggal Sejati Bocor di Masalembo, 18 ABK Selamat

20/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO