Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Malang, 6 Di Antaranya Anak di Bawah Umur

danu by danu
23/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Malang – Polres Malang menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji yang terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, enam tersangka merupakan anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Baca Juga :

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., dalam konferensi pers pada Senin (22/9), menjelaskan bahwa penanganan kasus masih terus dikembangkan. Polisi telah melakukan penangkapan secara bertahap sejak kejadian berlangsung.

“Dari hasil pengembangan, total sudah 21 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” ujar AKBP Danang.

Menurut Kapolres, aksi perusakan dilakukan secara konvoi dan dilatarbelakangi oleh provokasi di media sosial. Para pelaku melempar batu, merobohkan tenda, hingga merusak kaca pos polisi.

“Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial. Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, merinci proses penangkapan para pelaku, Tiga orang diamankan saat kejadian berlangsung, Sepuluh orang ditangkap pada 31 Agustus, Enam tersangka lainnya diamankan pada 15 September, dan Dua orang terakhir ditangkap pada 16 September 2025.

AKP Nur juga mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pelaku lapangan hingga penyebar provokasi melalui grup WhatsApp. Barang bukti yang telah diamankan meliputi sepeda motor, ponsel, dan batu yang digunakan saat kejadian.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Untuk pelaku anak, kami koordinasi dengan pihak terkait sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Nur.

Polres Malang menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan anarkis dan memastikan situasi di wilayah Kabupaten Malang tetap kondusif.

Tags: 21 Tersangka Perusakan6 Anak di Bawah UmurKantor Polisimalang

Related Posts

Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Tekan Kriminalitas, Polres Blitar Gelar Patroli dan Razia

21/09/2025
Next Post

Polres Magetan Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Mas Dhito Gerak Cepat! Ribuan Kilogram Benih Disalurkan untuk Petani Terdampak Banjir di Kediri

08/07/2025

Transformasi Stasiun Kediri: KAI Daop 7 Bangun Peron Tinggi dan Atap Modern Demi Kenyamanan Penumpang

27/08/2025

Dilaporkan Hilang, Nenek di Tulungagung Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Kediri

30/07/2024

Polrestabes Surabaya Amankan 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan di SPBU Banjar Sugihan

12/02/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO