Malang – Polres Malang menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji yang terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, enam tersangka merupakan anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., dalam konferensi pers pada Senin (22/9), menjelaskan bahwa penanganan kasus masih terus dikembangkan. Polisi telah melakukan penangkapan secara bertahap sejak kejadian berlangsung.
“Dari hasil pengembangan, total sudah 21 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” ujar AKBP Danang.
Menurut Kapolres, aksi perusakan dilakukan secara konvoi dan dilatarbelakangi oleh provokasi di media sosial. Para pelaku melempar batu, merobohkan tenda, hingga merusak kaca pos polisi.
“Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial. Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, merinci proses penangkapan para pelaku, Tiga orang diamankan saat kejadian berlangsung, Sepuluh orang ditangkap pada 31 Agustus, Enam tersangka lainnya diamankan pada 15 September, dan Dua orang terakhir ditangkap pada 16 September 2025.
AKP Nur juga mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pelaku lapangan hingga penyebar provokasi melalui grup WhatsApp. Barang bukti yang telah diamankan meliputi sepeda motor, ponsel, dan batu yang digunakan saat kejadian.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Kami menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Untuk pelaku anak, kami koordinasi dengan pihak terkait sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Nur.
Polres Malang menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan anarkis dan memastikan situasi di wilayah Kabupaten Malang tetap kondusif.