Rabu, Agustus 13, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

17 WN Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan diamankan Imigrasi

redaksi by redaksi
13/01/2025
in Peristiwa
0

kabarutama.co – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara pada Minggu (05/01). Klinik ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2018.

“Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut, petugas kami kemudian melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman pada Konferensi Pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (10/01).

Baca Juga :

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menjelaskan “Setelah kami investigasi ke lokasi, ternyata kami mendapati bahwa WNA yang bekerja di klinik tersebut tidak hanya dokter dan tenaga medis lainnya melainkan juga staf pemasaran dan penerima tamu, keseluruhannya ada 17 orang [WNA],”

Ke-17 orang tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor. Saat ini mereka berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Direktorat Jenderal Imigrasi akan senantiasa mendukung penuh proses penegakan hukum dan bekerjasama aktif bahu membahu bersama dengan seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan penegakan hukum dan Joint Investigation.

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Godam.

Tags: imigrasiklinik bedah kecantikanWN Vietnam

Related Posts

Peristiwa

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

13/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

12/08/2025
Peristiwa

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Brantas

11/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Resmikan Gedung Baru RSKK, Layanan Jantung dan Kanker Kini Tersedia di Pare

11/08/2025
Peristiwa

Kapolres dan Walikota Kediri Tinjau Gerakan Pangan Murah di CFD Doho, Meriahkan HUT RI ke-80

10/08/2025
Peristiwa

Pembukaan Toko Arfa Jaya Mart di Kediri Meriah dengan Aneka Perlombaan

10/08/2025
Next Post

Penanganan Dugaan Korupsi Rumdin Wabub Blitar Tidak Jelas, GPI Ancam Laporkan ke Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

KPU Kab Kediri Launching Jingle dan Maskot Pilkada

29/06/2024

Stabilkan Harga Bahan Pokok, Pemkab Blitar Gelar Pasar Murah

12/11/2024

Polres Blitar Kota Amankan Dua Pelajar Penjual Bahan Peledak Petasan

29/03/2024

Kini Anak Usia Enam Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi

31/08/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO