Kediri, Kabarutama – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Kediri mendapat tantangan untuk tidak sekadar menuntaskan kurikulum pembelajaran. Mereka juga dituntut memastikan peserta didik mampu membaca dan menulis Al-Qur’an, menjalankan ibadah dengan benar, serta menerapkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
Pesan tersebut mengemuka dalam Workshop Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam dalam Mewujudkan Pembelajaran yang Berkualitas, Jumat (16/10/2026), di Gedung Serbaguna, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
Guru Besar UIN Syekh Wasil Kediri, Prof. Dr. H. Ahmad Subakir, M.Ag., menegaskan bahwa kemampuan dasar keagamaan harus menjadi prioritas dalam pembelajaran PAI, terutama pada jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Menurutnya, keberhasilan pendidikan agama tidak cukup diukur dari nilai akademik atau tuntasnya materi pelajaran. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan siswa benar-benar memiliki keterampilan keagamaan yang dapat dipraktikkan.
“Yang tidak boleh berubah adalah kemampuan melaksanakan dan menjiwai keagamaan, yakni bisa membaca Al-Qur’an, bisa menuliskannya, dan salatnya benar,” tegas Ahmad Subakir dalam pemaparan materi.
Ahmad Subakir mendorong guru PAI lebih kreatif dalam menerapkan kurikulum. Menurutnya, perubahan kurikulum tidak boleh membuat esensi pendidikan agama kehilangan arah.
Ia mencontohkan Kampung Inggris di Pare, Kabupaten Kediri, yang dikenal sebagai salah satu pusat pembelajaran bahasa Inggris. Pengalaman tersebut, menurutnya, bisa menjadi inspirasi untuk merancang pembelajaran PAI yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Dengan masa belajar enam tahun di sekolah dasar, siswa semestinya memiliki kesempatan yang memadai untuk menguasai kemampuan dasar keagamaan apabila proses pembelajaran dilakukan secara konsisten.
Karena itu, penguatan pendidikan agama tidak bisa hanya dibebankan kepada guru PAI. Dukungan kepala sekolah juga diperlukan agar pembelajaran memiliki ruang, waktu, dan komitmen yang cukup untuk mencapai tujuan tersebut.
Pesan tentang kualitas pendidikan juga disampaikan KH. An’im Falachuddin Mahrus, M.Pd., anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang bertugas di Komisi VIII.
Menurut Gus An’im, kemudahan akses informasi di era teknologi membuat peran guru tidak lagi sebatas menyampaikan pengetahuan. Peserta didik juga membutuhkan sosok yang mampu membimbing mereka dalam membangun adab, akhlak, ketakwaan, dan keikhlasan.
Nilai-nilai tersebut, katanya, tidak cukup diajarkan melalui teori di ruang kelas. Guru perlu menghadirkannya melalui sikap dan perilaku sehari-hari agar menjadi teladan bagi peserta didik.
Ia juga mengingatkan pentingnya semangat pengabdian guru yang bersedia memberikan bimbingan tambahan kepada siswa. Dedikasi tersebut dinilai tetap relevan di tengah perkembangan zaman.
Gus An’im menegaskan bahwa peningkatan pengetahuan harus berjalan beriringan dengan pembentukan karakter. Sebab, pendidikan agama tidak hanya berkaitan dengan apa yang diketahui siswa, tetapi juga bagaimana nilai-nilai tersebut diterapkan dalam kehidupan.
Di sisi lain, peningkatan kualitas pembelajaran juga berkaitan dengan profesionalisme dan sertifikasi guru.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Achmad Fa’iz, S.Ag., M.H.I., mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 1.106 guru PAI di wilayah Kabupaten Kediri yang tersebar dalam data sekitar 2.590 lembaga sekolah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 905 guru telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan tersertifikasi. Sementara itu, sekitar 201 guru lainnya masih menunggu kesempatan mengikuti program tersebut.
Fa’iz menyebut Pemerintah Kabupaten Kediri telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan PPG pada 2026. Namun, alokasi anggaran tahun ini baru mencakup 48 guru.
“Kuota yang diporsikan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri sejumlah 48. Mudah-mudahan sisanya semuanya juga mendapat kesempatan dari pusat,” ujarnya.
Kemenag Kabupaten Kediri, lanjut Fa’iz, akan terus mengawal pelaksanaan sertifikasi melalui perguruan tinggi penyelenggara, termasuk UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dan UIN Syekh Wasil Kediri.
Percepatan sertifikasi diharapkan dapat memperkuat kompetensi guru sekaligus mendukung peningkatan kualitas pembelajaran agama di sekolah.
Upaya meningkatkan profesionalisme juga dapat ditempuh melalui pendidikan formal. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Dr. Muhamad Zaini, M.A., mendorong guru PAI meningkatkan kualifikasi akademik, termasuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister.
Ia memperkenalkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yakni mekanisme penilaian atas pengalaman kerja dan pembelajaran sebelumnya yang dapat diakui sebagai bagian dari proses pendidikan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program tersebut, guru yang memenuhi persyaratan dapat mempertimbangkan melanjutkan pendidikan dengan tetap menjalankan aktivitas mengajar.
Zaini juga mengingatkan bahwa pengembangan profesionalisme tidak harus berhenti pada pendidikan formal. Workshop, seminar, pelatihan, dan berbagai kegiatan peningkatan kompetensi tetap diperlukan untuk memperbarui pengetahuan serta metode pembelajaran.
Workshop peningkatan kompetensi guru PAI di Kabupaten Kediri ini diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial. Tantangan sesungguhnya adalah menerapkan hasil pelatihan ke dalam proses belajar mengajar.
Sebab, keberhasilan pendidikan agama bukan hanya terlihat dari tuntasnya kurikulum, melainkan juga dari kemampuan peserta didik membaca Al-Qur’an, menjalankan ibadah dengan benar, serta tumbuh menjadi generasi yang berilmu, berkarakter, dan berakhlak baik.
















