Blitar– Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (coktas) yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar di Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih, sebagai tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin dan Jaka Wandira, bersama staf, melakukan pengawasan coktas yang dilaksanakan oleh KPU berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar. Pengawasan difokuskan pada pemilih yang terindikasi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
Dalam verifikasi lapangan, Bawaslu menemukan satu pemilih bernama Sukini yang tercatat dua kali dalam daftar. Setelah dilakukan klarifikasi, dipastikan bahwa yang bersangkutan merupakan satu orang yang sama dan belum pernah menjalani perekaman administrasi kependudukan.
“Setelah dilakukan verifikasi lapangan, dipastikan bahwa pemilih tersebut adalah satu orang dan belum pernah melakukan perekaman administrasi kependudukan,” jelas Jaka Wandira, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Blitar.
Mengingat usia pemilih tersebut telah mencapai 83 tahun, Dispendukcapil langsung melakukan perekaman biometrik di lokasi untuk memastikan data kependudukan yang bersangkutan tercatat sah dan valid.
Jaka menegaskan bahwa kegiatan coktas merupakan bagian penting dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan daftar pemilih bersih, akurat, dan bebas dari potensi kecurangan maupun data ganda.
“Data pemilih yang valid adalah fondasi penting dalam memastikan pemilu berjalan luber dan jurdil. Karena itu Bawaslu wajib mengawasi setiap tahapan, termasuk coktas yang dilakukan KPU,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan pengawasan terhadap coktas akan dilakukan secara berkesinambungan, dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian prosedur dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah ini, Bawaslu berharap seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar secara sah sebagai pemilih, sekaligus menjaga integritas proses pemilihan di Kabupaten Blitar.
















