Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Kamis (12/2/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Penutupan tersebut dilaksanakan setelah melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko kecelakaan yang tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis.
“Keselamatan merupakan prioritas utama. Penutupan ini adalah langkah preventif untuk melindungi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, penataan dan penutupan perlintasan sebidang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang. Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, sepanjang 2025 hingga 31 Desember tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api di wilayah operasional tersebut. Sebagian besar insiden disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau tidak berhenti saat sinyal peringatan berbunyi.
Menurut Tohari, kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika terjadi hambatan di lintasan.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu dan sinyal, serta tidak membuka akses perlintasan secara ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” kata Tohari.
KAI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan penataan perlintasan sebidang guna menekan angka kecelakaan di wilayah Daop 7 Madiun.
















