Minggu, Februari 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Teror Batu Hantam KA Ranggajati, KAI Madiun Tegaskan Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
24/01/2026
in Ekonomi Bisnis
0

Madiun — Aksi vandalisme kembali mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Kali ini, KA 154 Ranggajati relasi Cirebon–Jember menjadi sasaran pelemparan batu di petak jalur antara Stasiun Bagor dan Stasiun Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (23/1/2026) siang.

Baca Juga :

Mudik Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Segera Pesan Tiket

Pasca-Gempa Pacitan, Daop 7 Madiun Pastikan Jalur KA Aman; 7 Perjalanan Sempat Dihentikan Darurat

Insiden terjadi sekitar pukul 14.40 WIB di KM 120+5. Akibat kejadian tersebut, kaca kereta Eksekutif 3 pada kursi 9AB dan kereta Ekonomi 2 pada kursi 11AB pecah. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, aksi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang maupun petugas kereta api.

Manager Humas KAI Daerah Operasi 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa tindakan pelemparan batu merupakan perbuatan melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi.

“Kereta api adalah aset negara dan sarana transportasi publik yang digunakan masyarakat luas. Aksi vandalisme seperti ini bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga berpotensi mengancam nyawa penumpang,” ujar Tohari dalam keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, perbuatan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian.

Sementara itu, Pasal 197 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun. Hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun penjara apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.

Setelah kejadian, KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan penanganan cepat dengan menerjunkan petugas pengamanan ke lokasi kejadian. Perbaikan darurat terhadap kereta yang terdampak dilakukan di Stasiun Kertosono agar perjalanan KA Ranggajati dapat kembali dilanjutkan.

“Hingga saat ini, pelaku pelemparan masih dalam proses pencarian oleh unit pengamanan KAI,” kata Tohari.

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel serta turut berperan aktif menjaga keamanan perkeretaapian. Masyarakat diminta segera melapor apabila melihat tindakan mencurigakan melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Tags: Batu Hantam KA RanggajatiKAI Daop 7 MadiunTeror Batu

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Mudik Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Segera Pesan Tiket

07/02/2026
Ekonomi Bisnis

Pasca-Gempa Pacitan, Daop 7 Madiun Pastikan Jalur KA Aman; 7 Perjalanan Sempat Dihentikan Darurat

06/02/2026
Ekonomi Bisnis

Cegah Vandalisme, KAI Daop 7 Madiun Libatkan Ratusan Pelajar Madrasah Jadi Agen Keselamatan KA

06/02/2026
Ekonomi Bisnis

Jelang Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Siapkan SDM untuk Perkuat Keselamatan Perjalanan KA

05/02/2026
Ekonomi Bisnis

Sambut Imlek 2577, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Ornamen Tematik dan Photobooth Kuda Api

04/02/2026
Ekonomi Bisnis

Awal 2026, Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 411 Ribu Orang

02/02/2026
Next Post

Ketika Max Weber Nyempil di Tengah Jamaah Istighotsah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Wali Kota Kediri Kukuhkan dan Berangkatkan Kontingen Porprov IX Jatim 2025

20/06/2025

Peringati Hari Ibu, KAI Daop 7 Madiun Gelar Sapa Pelanggan di Stasiun

22/12/2025

Polres Tulungagung Ungkap Peredaran Bahan Peledak Ilegal, 5 Tersangka dan 6 Kg Mesiu Diamankan

07/03/2025

38 Calon Jemaah Haji Blitar Tak Melunasi BIPIH, Kemenag Sebut Alasan Beragam

20/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO