Kediri – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/10/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan para terdakwa, yakni mantan Ketua KONI Kwin Atmoko Juwono, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo.
Sidang yang berlangsung cukup panas ini menjadi ajang “perang terbuka” antar terdakwa. Ketiganya saling melempar tanggung jawab dan pembenaran versi masing-masing. Namun, pembelaan dari kubu Arif Wibowo menjadi sorotan karena dianggap paling blak-blakan mengungkap fakta-fakta baru di balik perkara ini.
Dalam pembelaannya, baik yang dibacakan oleh penasihat hukum Eko Budiono, SH., MH., maupun oleh Arif Wibowo sendiri, muncul sejumlah pengakuan mengejutkan. Arif kembali menyinggung soal aliran dana ke pihak eksekutif dan legislatif, termasuk kepada mantan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Sekda Bagus Alit, dan Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri yang selama ini tidak pernah diungkap dalam persidangan.
Tidak hanya itu, Arif juga menantang jaksa untuk membuka rekaman CCTV di ruang Pemkot Kediri yang diyakini dapat memperjelas pertemuan para pejabat dengan pengurus KONI. “Kalau saya bersalah, tunjukkan buktinya. Tampilkan CCTV itu. Jangan asal menuduh dengan angka-angka besar yang tidak sesuai fakta,” ujar Arif dalam pledoinya.
Arif mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya membayar kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih, seolah dirinya menjadi pihak paling bersalah dalam kasus tersebut. Padahal, menurutnya, sebagai wakil bendahara, ia hanya menjalankan tugas sesuai perintah ketua dan bendahara utama.
“Saya bukan pengambil keputusan. Kalau saya ketua, saya pantas dimintai pertanggungjawaban. Tapi saya hanya menjalankan perintah. Dimana letak keadilannya jika wakil bendahara harus menanggung kesalahan atasan? Kalau saya bersalah, penjara 50 tahun pun siap saya jalani,” tegas Arif.
Lebih lanjut, Arif juga mempertanyakan keberanian jaksa yang tidak memeriksa pihak eksekutif dan legislatif yang disebut ikut menerima dana KONI. “Kenapa mereka tidak diperiksa? Takut? Ini bukan hal baru, sudah menjadi tradisi,” sindirnya.
Penasihat hukum Arif Wibowo, Eko Budiono, SH., MH., menyebut bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterapkan karena perhitungan kerugian negara dianggap tidak akurat dan tidak cermat.
“Perhitungan jaksa keliru, bahkan nominal penarikan uang di dakwaan dan tuntutan berbeda. Ini menyangkut nasib seseorang, tidak bisa dibuat asal-asalan dengan ilmu kira-kira,” tegas Eko.
Eko juga menilai kliennya menjadi kambing hitam dalam kasus ini. Ia menambahkan, dana hibah KONI bukanlah uang negara, melainkan bersumber dari dana hibah daerah yang penggunaannya sudah diatur dan disetujui sesuai prosedur.
Lebih jauh, Eko meminta agar Kejaksaan Agung melalui Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) memeriksa dugaan ketidaksesuaian antara surat dakwaan dan tuntutan jaksa, karena hal itu bisa berdampak serius pada integritas lembaga penegak hukum.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Kwin Atmoko, Nur Baedah, SH., menyampaikan pembelaan yang lebih singkat. Ia menyatakan kliennya tidak bisa disalahkan karena telah mendelegasikan tugas sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kepada pengurus lain.
“Jika ada kesalahan dalam pelaksanaan, itu menjadi tanggung jawab pelaksana teknis, bukan ketua,” katanya.
Sidang yang digelar secara daring ini diikuti para terdakwa dari Lapas Kediri, sementara jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya.















