Minggu, Februari 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Terdakwa Arif Wibowo Tantang Jaksa Buka Rekaman CCTV Pertemuan Pejabat Pemkot Kediri

redaksi by redaksi
31/10/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/10/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan para terdakwa, yakni mantan Ketua KONI Kwin Atmoko Juwono, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

Sidang yang berlangsung cukup panas ini menjadi ajang “perang terbuka” antar terdakwa. Ketiganya saling melempar tanggung jawab dan pembenaran versi masing-masing. Namun, pembelaan dari kubu Arif Wibowo menjadi sorotan karena dianggap paling blak-blakan mengungkap fakta-fakta baru di balik perkara ini.

Dalam pembelaannya, baik yang dibacakan oleh penasihat hukum Eko Budiono, SH., MH., maupun oleh Arif Wibowo sendiri, muncul sejumlah pengakuan mengejutkan. Arif kembali menyinggung soal aliran dana ke pihak eksekutif dan legislatif, termasuk kepada mantan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Sekda Bagus Alit, dan Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri yang selama ini tidak pernah diungkap dalam persidangan.

Tidak hanya itu, Arif juga menantang jaksa untuk membuka rekaman CCTV di ruang Pemkot Kediri yang diyakini dapat memperjelas pertemuan para pejabat dengan pengurus KONI. “Kalau saya bersalah, tunjukkan buktinya. Tampilkan CCTV itu. Jangan asal menuduh dengan angka-angka besar yang tidak sesuai fakta,” ujar Arif dalam pledoinya.

Arif mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya membayar kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih, seolah dirinya menjadi pihak paling bersalah dalam kasus tersebut. Padahal, menurutnya, sebagai wakil bendahara, ia hanya menjalankan tugas sesuai perintah ketua dan bendahara utama.

“Saya bukan pengambil keputusan. Kalau saya ketua, saya pantas dimintai pertanggungjawaban. Tapi saya hanya menjalankan perintah. Dimana letak keadilannya jika wakil bendahara harus menanggung kesalahan atasan? Kalau saya bersalah, penjara 50 tahun pun siap saya jalani,” tegas Arif.

Lebih lanjut, Arif juga mempertanyakan keberanian jaksa yang tidak memeriksa pihak eksekutif dan legislatif yang disebut ikut menerima dana KONI. “Kenapa mereka tidak diperiksa? Takut? Ini bukan hal baru, sudah menjadi tradisi,” sindirnya.

Penasihat hukum Arif Wibowo, Eko Budiono, SH., MH., menyebut bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterapkan karena perhitungan kerugian negara dianggap tidak akurat dan tidak cermat.

“Perhitungan jaksa keliru, bahkan nominal penarikan uang di dakwaan dan tuntutan berbeda. Ini menyangkut nasib seseorang, tidak bisa dibuat asal-asalan dengan ilmu kira-kira,” tegas Eko.

Eko juga menilai kliennya menjadi kambing hitam dalam kasus ini. Ia menambahkan, dana hibah KONI bukanlah uang negara, melainkan bersumber dari dana hibah daerah yang penggunaannya sudah diatur dan disetujui sesuai prosedur.

Lebih jauh, Eko meminta agar Kejaksaan Agung melalui Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) memeriksa dugaan ketidaksesuaian antara surat dakwaan dan tuntutan jaksa, karena hal itu bisa berdampak serius pada integritas lembaga penegak hukum.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Kwin Atmoko, Nur Baedah, SH., menyampaikan pembelaan yang lebih singkat. Ia menyatakan kliennya tidak bisa disalahkan karena telah mendelegasikan tugas sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kepada pengurus lain.

“Jika ada kesalahan dalam pelaksanaan, itu menjadi tanggung jawab pelaksana teknis, bukan ketua,” katanya.

Sidang yang digelar secara daring ini diikuti para terdakwa dari Lapas Kediri, sementara jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tags: Kasus KONIKONI Kota KediriPledoiRekaman CCTV Pertemuan PejabatTerdakwa Arif Wibowo

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

08/02/2026
Hukum dan Kriminal

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

03/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

02/02/2026
Hukum dan Kriminal

Viral di Facebook, Pelaku Penipuan Modus Suruhan Bos Toko di Blitar Ditangkap

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Digerebek di Kontrakan, Pengedar Ribuan Pil Koplo di Gresik Dicokok Polisi

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 5 Kg Lebih Sabu

28/01/2026
Next Post

Bus Harapan Jaya Tabrak Dua Motor di Tulungagung, Dua Perempuan Tewas di Tempat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

100 Santri Jadi Korban Runtuhnya Pesantren di Sidoarjo, 1 Meninggal Dunia

30/09/2025

Momentum Hari Guru, Mas Dhito Angkat 1.585 Guru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu di 2025

25/11/2025

BLT DBHCHT Pemkab Mojokerto Berikan ke 1.489 Petani Tembakau

16/08/2024

Satlantas Polres Blitar Lakukan Pemeriksaan Kendaraan dan Simulasi Patwal Pengamanan Pilkada

14/09/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO