Minggu, September 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home UTAMA

Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

redaksi by redaksi
21/09/2024
in UTAMA
0

kabar-utama – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6

Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat

Baca Juga :

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024). Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan

angka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor)

yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.

Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai

dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan

internasional. Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara

penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam

Rapat Paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan

untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks

mobilitas antarnegara. Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang

antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap

petugas Imigrasi.

“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi

yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri [bagi petugas imigrasi], alasan

penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar

Menkumham.

Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan “Jangka waktu

penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA

melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup”.

Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang

dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan

dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki

orang asing.

“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP

juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan

hanya dua tahun, kalau dia [orang asing] punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi

untuk perpanjang [IMK] setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi” tutur Direktur

Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam kesempatan berbeda.

Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap

penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.

Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

40/PUU-IX/2011.

Di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di

bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur

secara rinci dalam peraturan menteri.

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa

sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat

melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata

dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang

mengakomodasi hal ini,” jelas Silmy.

“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang

baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan

mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutup Silmy.

Tags: revisi uu imigrasiwna

Related Posts

UTAMA

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

26/09/2025
Ekonomi Bisnis

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

26/09/2025
Gaya Hidup

Viral “Tepuk Sakinah”, Tradisi Unik Calon Pengantin di KUA Pagu Kediri

25/09/2025
Politik

Viral, Wakil Bupati Tulungagung Keluhkan Tak Pernah Dilibatkan Bupati

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Next Post

Gelar FGD Bersama KPU dan Bawaslu, Polres Blitar Pastikan Netral Dalam Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

12/08/2025

Penanganan Dugaan Korupsi Rumdin Wabub Blitar Tidak Jelas, GPI Ancam Laporkan ke Presiden Prabowo

13/01/2025

KAI Buka Rekrutmen 2025 untuk Lulusan SLTA hingga S1, Ini Syarat dan Jadwalnya

27/08/2025

170 WNA Diamankan dalam Operasi Wira Waspada di Jadetabek, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

17/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO