Sabtu, Juni 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home UTAMA

Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

redaksi by redaksi
21/09/2024
in UTAMA
0

kabar-utama – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6

Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat

Baca Juga :

Polisi Perketat Pengaman Satu Suro dan Suran Agung di Blitar

Bupati Warsubi Teken RPJMD 2025–2030 : Ekonomi Rakyat Jadi Poros Utama

Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024). Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan

angka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor)

yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.

Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai

dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan

internasional. Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara

penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam

Rapat Paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan

untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks

mobilitas antarnegara. Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang

antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap

petugas Imigrasi.

“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi

yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri [bagi petugas imigrasi], alasan

penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar

Menkumham.

Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan “Jangka waktu

penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA

melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup”.

Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang

dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan

dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki

orang asing.

“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP

juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan

hanya dua tahun, kalau dia [orang asing] punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi

untuk perpanjang [IMK] setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi” tutur Direktur

Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam kesempatan berbeda.

Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap

penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.

Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

40/PUU-IX/2011.

Di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di

bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur

secara rinci dalam peraturan menteri.

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa

sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat

melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata

dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang

mengakomodasi hal ini,” jelas Silmy.

“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang

baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan

mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutup Silmy.

Tags: revisi uu imigrasiwna

Related Posts

Uncategorized

Polisi Perketat Pengaman Satu Suro dan Suran Agung di Blitar

27/06/2025
Politik

Bupati Warsubi Teken RPJMD 2025–2030 : Ekonomi Rakyat Jadi Poros Utama

26/06/2025
Peristiwa

Israel Mulai Kehabisan Amunisi Usai 12 Hari Gempur Iran

25/06/2025
Ekonomi Bisnis

IKA PMII Blitar Dirikan Warung Berkah Pinus, Sajikan Prasmanan Hanya Rp 3.000

25/06/2025
Ekonomi Bisnis

Disnaker Blitar Gelar Pelatihan Kerja Bermodal DBHCHT, Tekan Pengangguran dan Cetak Wirausahawan Baru

23/06/2025
Ekonomi Bisnis

DKPP Blitar Salurkan Bantuan DBHCHT 2025 untuk Tingkatkan Produktivitas Petani Tembakau

23/06/2025
Next Post

Gelar FGD Bersama KPU dan Bawaslu, Polres Blitar Pastikan Netral Dalam Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

Wagub Jatim Kunjungi Kantor BASARNAS Surabaya, Bahas Penanganan Longsor Trenggalek

21/05/2025

HUT ke-10 Kampung Coklat, Ada Pengajian Gus Iqdam samapai Tiket Masuk Gtaris

11/08/2024

Kembali Maju Bupati, Mak Rini Ambil Formulir di DPC PKB Kabupaten Blitar

15/06/2024

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

21/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO