Keluarga korban usai menghadiri sidang perdana di PN Jombang.
JOMBANG – Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa PRA (19), pelajar SMA asal Desa Sumobito, Jombang, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam sidang, keluarga korban sempat menangis histeris dan mencacai maki para terdakwa.
Pantauan di dalam ruang sidang, tangis histeris ini pecah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa. Bahkan, sejumlah anggota keluarga korban jatuh pingsan begitu majelis hakim menutup sidang.
“Iblis, kelakuan kewan, duduk menungso koen iku, (bukan manusia kamu itu),” teriak seorang perempuan anggota keluarga korban sambil menangis di luar ruang sidang, Selasa (8/7/2025).
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini menjerat tiga terdakwa, yaitu Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap PRA.
Dalam dakwaan, korban sebelumnya diajak bertemu pacarnya, Adriansyah, untuk ngopi. Namun korban justru dibawa ke wilayah Kunjang, Kediri, untuk bertemu Thoriq dan Lutfi di sebuah rumah. Di sana korban dipaksa menenggak miras jenis arak.
Dalam kondisi mabuk, korban dibujuk untuk diantar pulang. Namun di tengah jalan, korban dibawa ke areal persawahan dan diperkosa bergiliran hingga dianiaya karena melawan.
Tak berhenti disitu, dalam keadaan lemas, korban kemudian dibuang ke sungai. Motor dan handphone milik korban dibawa kabur oleh Adriansyah untuk dijual.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Untuk ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” terang Jaksa Penuntut Umum, Andhie Wicaksono, usai sidang.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan PRA bermula ketika dia dinyatakan hilang sejak Senin, (10/2/2025). Korban disebut tidak pulang ke rumah usai berpamitan pergi COD sekitar pukul 16.00 WIB.
Keesokkan harinya, tepatnya pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 05.40 WIB. Mayat korban ditemukan di oleh Warga Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, terapung di aliran sungai kanal Turi Tunggorono.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (15/7) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Untuk hari ini cuma pembacaan dakwaan saja, pekan depan agendanya pemeriksaan saksi. Kami menyiapkan ada 11 saksi dan 1 ahli, jadi totalnya ada 12 saksi nanti,” pungkas Adhie.