Jumat, Maret 27, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMA di Jombang Diwarnai Caci Maki Keluarga Korban

redaksi by redaksi
08/07/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

Keluarga korban usai menghadiri sidang perdana di PN Jombang.

JOMBANG – Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa PRA (19), pelajar SMA asal Desa Sumobito, Jombang, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam sidang, keluarga korban sempat menangis histeris dan mencacai maki para terdakwa.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Pantauan di dalam ruang sidang, tangis histeris ini pecah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa. Bahkan, sejumlah anggota keluarga korban jatuh pingsan begitu majelis hakim menutup sidang.

“Iblis, kelakuan kewan, duduk menungso koen iku, (bukan manusia kamu itu),” teriak seorang perempuan anggota keluarga korban sambil menangis di luar ruang sidang, Selasa (8/7/2025).

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini menjerat tiga terdakwa, yaitu Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap PRA.

Dalam dakwaan, korban sebelumnya diajak bertemu pacarnya, Adriansyah, untuk ngopi. Namun korban justru dibawa ke wilayah Kunjang, Kediri, untuk bertemu Thoriq dan Lutfi di sebuah rumah. Di sana korban dipaksa menenggak miras jenis arak.

Dalam kondisi mabuk, korban dibujuk untuk diantar pulang. Namun di tengah jalan, korban dibawa ke areal persawahan dan diperkosa bergiliran hingga dianiaya karena melawan.

Tak berhenti disitu, dalam keadaan lemas, korban kemudian dibuang ke sungai. Motor dan handphone milik korban dibawa kabur oleh Adriansyah untuk dijual.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Untuk ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” terang Jaksa Penuntut Umum, Andhie Wicaksono, usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan PRA bermula ketika dia dinyatakan hilang sejak Senin, (10/2/2025). Korban disebut tidak pulang ke rumah usai berpamitan pergi COD sekitar pukul 16.00 WIB.

Keesokkan harinya, tepatnya pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 05.40 WIB. Mayat korban ditemukan di oleh Warga Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, terapung di aliran sungai kanal Turi Tunggorono.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (15/7) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Untuk hari ini cuma pembacaan dakwaan saja, pekan depan agendanya pemeriksaan saksi. Kami menyiapkan ada 11 saksi dan 1 ahli, jadi totalnya ada 12 saksi nanti,” pungkas Adhie.

Tags: jombangPembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMASidang Perdana

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
UTAMA

Belum Penuhi Standar Sanitasi, Puluhan SPPG di Blitar Terpaksa Dihentikan

12/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
UTAMA

NGOPI Ramadan, Walikota Blitar Tegaskan Fondasi Pembangunan dan 70 Penghargaan untuk Blitar

03/03/2026
Next Post

Perkuat Toleransi, FKUB Jombang Silaturohmi dan Studi Tiru ke FKUB Kota Kediri

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Perketat Pengamanan, Polres Blitar Kota Siagakan 816 Petugas Gabungan Amankan Laga Arema FC vs Dewa United

12/08/2024

Wali Kota Kediri Siap Buka Musda VII LDII, Dorong Sinergi Atasi Kemiskinan, Sampah, dan Narkotika

12/12/2025

KAI Imbau Masyarakat Tidak Lakukan Aktifitas Ngabuburit di Sekitar Jalur KA

03/03/2025

Kapolres Kediri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tekankan Profesionalisme Satresnarkoba

24/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO