Minggu, Agustus 3, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMA di Jombang Diwarnai Caci Maki Keluarga Korban

redaksi by redaksi
08/07/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

Keluarga korban usai menghadiri sidang perdana di PN Jombang.

JOMBANG – Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa PRA (19), pelajar SMA asal Desa Sumobito, Jombang, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam sidang, keluarga korban sempat menangis histeris dan mencacai maki para terdakwa.

Baca Juga :

Polsek Nglegok dan Koramil Bagikan Bendera Merah Putih untuk Warga Kurang Mampu

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

Pantauan di dalam ruang sidang, tangis histeris ini pecah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa. Bahkan, sejumlah anggota keluarga korban jatuh pingsan begitu majelis hakim menutup sidang.

“Iblis, kelakuan kewan, duduk menungso koen iku, (bukan manusia kamu itu),” teriak seorang perempuan anggota keluarga korban sambil menangis di luar ruang sidang, Selasa (8/7/2025).

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini menjerat tiga terdakwa, yaitu Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap PRA.

Dalam dakwaan, korban sebelumnya diajak bertemu pacarnya, Adriansyah, untuk ngopi. Namun korban justru dibawa ke wilayah Kunjang, Kediri, untuk bertemu Thoriq dan Lutfi di sebuah rumah. Di sana korban dipaksa menenggak miras jenis arak.

Dalam kondisi mabuk, korban dibujuk untuk diantar pulang. Namun di tengah jalan, korban dibawa ke areal persawahan dan diperkosa bergiliran hingga dianiaya karena melawan.

Tak berhenti disitu, dalam keadaan lemas, korban kemudian dibuang ke sungai. Motor dan handphone milik korban dibawa kabur oleh Adriansyah untuk dijual.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Untuk ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” terang Jaksa Penuntut Umum, Andhie Wicaksono, usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan PRA bermula ketika dia dinyatakan hilang sejak Senin, (10/2/2025). Korban disebut tidak pulang ke rumah usai berpamitan pergi COD sekitar pukul 16.00 WIB.

Keesokkan harinya, tepatnya pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 05.40 WIB. Mayat korban ditemukan di oleh Warga Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, terapung di aliran sungai kanal Turi Tunggorono.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (15/7) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Untuk hari ini cuma pembacaan dakwaan saja, pekan depan agendanya pemeriksaan saksi. Kami menyiapkan ada 11 saksi dan 1 ahli, jadi totalnya ada 12 saksi nanti,” pungkas Adhie.

Tags: jombangPembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMASidang Perdana

Related Posts

UTAMA

Polsek Nglegok dan Koramil Bagikan Bendera Merah Putih untuk Warga Kurang Mampu

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota, 12 Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sajam Disita

01/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir, Tetangga Korban Jadi Tersangka

31/07/2025
Next Post

Perkuat Toleransi, FKUB Jombang Silaturohmi dan Studi Tiru ke FKUB Kota Kediri

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

BPR Penataran Luncurkan Tabungan Simpanan Pelajar Blitar

18/09/2024

Percepat Penurunan Stunting, TMMD 122 Kodim 0809/Kediri bersama Pemerintah Kab. Kediri Gelar Workshop Olahan Makanan Sehat

21/10/2024

Ramadan Berkah: Kapolres Kediri Kota Ajak Anak Yatim Buka Puasa Bersama

16/03/2025

Gandeng Pemprov DKI, Bupati Dhito Buka Akses Pasar Jakarta untuk Petani Kediri

17/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO