Rabu, Agustus 13, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Politik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap PAW DPR oleh KPK

danu by danu
24/12/2024
in Politik, UTAMA
0

kabarutama.co – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.

KPK membenarkan status hukum Hasto melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Nama Hasto tercantum sebagai tersangka dalam dokumen tersebut.

Baca Juga :

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” bunyi kutipan dalam sprindik KPK.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 20 Desember 2024.

Kasus ini berawal dari dugaan suap oleh Harun Masiku, eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta agar dirinya ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia sebelum menjabat.

Harun telah buron selama lima tahun sejak kasus ini mencuat. Selain Harun dan Hasto, KPK sebelumnya telah memproses hukum dua pihak lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri, kader PDIP.

Pada 2 Juli 2020, Saeful Bahri dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Agustiani sendiri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada 2020.

Hingga kini, PDIP belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus belum merespons saat dihubungi untuk dimintai komentar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya akan memastikan informasi ini terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan lebimengataka

“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan,” kata Tessa, Selasa (24/12/2024).

Sejak mencuat pada 2020, kasus suap PAW ini menjadi salah satu perkara yang terus dikembangkan oleh KPK. Pada Juni 2024, KPK menyita mobil Harun Masiku yang ditemukan terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta, sebagai bagian dari upaya mengungkap keberadaan Harun.

KPK juga terus memperbarui poster buronan Harun Masiku dengan empat foto terbaru, sebagai bagian dari strategi pencarian. Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan yang belum berhasil ditangkap.

Penetapan Hasto sebagai tersangka menunjukkan bahwa KPK serius menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum, baik terhadap Hasto maupun upaya pencarian Harun Masiku yang telah menjadi buron selama lima tahun terakhir.

Tags: hastokorupsikpkPDI PERJUANGANsekjen

Related Posts

UTAMA

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

12/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Olah Raga

Respon Berkelas Leo Navacchio Usai Dinobatkan Sebagai Player of The Match Hadapi Bali United

11/08/2025
Olah Raga

Awal Positif, Persik Kediri Tahan Imbang Bali United di Laga Perdana

11/08/2025
UTAMA

Meriahkan HUT ke-170, Desa Kemloko Blitar Gelar Turnamen Tenis Meja se-Jawa Timur

10/08/2025
UTAMA

Satlantas Polres Blitar Kota Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

04/08/2025
Next Post

Kedaulatan Pangan Nasional, Lapas Kediri Panen Raya

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Do You Need More Than A Smartphone Camera When Traveling?

30/09/2024

Polres Kediri Gerebek Gudang Miras Ilegal Jelang HUT RI ke-80, Ribuan Botol Diamankan

07/08/2025

Polres Kediri Kota Gelar Apel Siaga Operasi Ketupat Semeru 2025

05/04/2025

Edukasi Masyarakat Diperkuat, Wujudkan Indonesia Emas Lewat Tertib Lalu Lintas

17/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO