Kediri – Polres Kediri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dengan memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Semeru 2025. Pemusnahan berlangsung di Mapolres Kediri pada Kamis (20/3/2025), disaksikan oleh berbagai unsur pemerintahan dan penegak hukum.
Wakapolres Kediri, Kompol Hary, menyebutkan bahwa operasi ini berhasil mengungkap 198 kasus dengan total 202 tersangka. Mayoritas tersangka terlibat dalam kasus peredaran miras ilegal, sementara lainnya terkait narkoba, perjudian, hingga pelanggaran hukum lainnya.
“Dalam kasus miras ilegal, kami menyita dan memusnahkan 42 jeriken atau sekitar 1.080 liter arak Jawa serta 1.332 botol miras berbagai merek,” ungkap Kompol Hary.
Selain miras, barang bukti lain yang dimusnahkan termasuk 17 gulungan kertas bahan petasan, 500 gram bubuk petasan, serta dua unit ponsel dari kasus petasan ilegal.
Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, menegaskan bahwa Pemkab Kediri terus berupaya menekan peredaran miras demi menciptakan lingkungan yang kondusif, terutama di bulan Ramadan.
“Kami rutin melakukan razia di lokasi rawan peredaran miras. Pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk mewujudkan Kabupaten Kediri bebas miras,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Kediri optimistis bisa mencapai target Zero Peredaran Miras demi keamanan dan ketertiban masyarakat.