Rabu, September 30, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap

redaksi by redaksi
22/05/2025
in Peristiwa
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penyebaran konten pornografi anak melalui media sosial Facebook. Dalam operasi ini, enam orang pelaku ditangkap dari berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga :

Air Mulai Menyusut, 500 Warga Desa Surat Kediri Dapat Kiriman Air Bersih

Warga Desa Surat Kesulitan Air, Kodim 0809/Kediri Datang Bawa Bantuan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah viralnya konten asusila dari dua grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Kedua grup tersebut berisi unggahan berbau incest, termasuk eksploitasi seksual terhadap anak-anak.

“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Sepanjang tahun ini saja, kami sudah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka,” ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Penyidik mulai bergerak setelah menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025. Melalui proses profiling dan monitoring akun-akun mencurigakan, enam tersangka berhasil diamankan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu pelaku berinisial MR diketahui sebagai admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, serta ratusan konten digital bermuatan pornografi anak.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, menambahkan bahwa sebagian korban diketahui masih berusia 7 hingga 12 tahun. Modus pelaku adalah memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga atau lingkungan sekitar untuk melakukan pelecehan seksual yang kemudian direkam dan disebarkan.

“Kami temukan korban di Jawa Tengah dan Bengkulu yang merupakan anak-anak dari lingkungan pelaku sendiri. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sembari melakukan pemulihan korban secara menyeluruh dengan melibatkan psikolog klinis,” ungkapnya.

Saat ini, Polri bekerja sama dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan instansi lainnya untuk menjamin hak-hak korban, mulai dari rehabilitasi medis hingga penyediaan rumah aman.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan kembali konten tersebut dan aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa di dunia digital. “Mari jaga ruang digital bersama dan lindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Brigjen Nurul.

Tags: Grup FacebookPenyebar Pornografi Anak

Related Posts

Peristiwa

Air Mulai Menyusut, 500 Warga Desa Surat Kediri Dapat Kiriman Air Bersih

29/09/2026
Peristiwa

Warga Desa Surat Kesulitan Air, Kodim 0809/Kediri Datang Bawa Bantuan

29/09/2026
Peristiwa

Lima Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan, Dievakuasi ke Banjarmasin

28/09/2026
Peristiwa

24.905 Warga Kediri Ajukan Perbaikan Desil, Dinsos Buka Jalan agar Bansos Tepat Sasaran

28/09/2026
Peristiwa

Lalat Serbu Permukiman, Warga Desa Boro Blitar Hidup dalam Ketidaknyamanan

28/09/2026
Peristiwa

Massa Bongkar Dua Isu Besar di Kediri, Kejari: Satu Masih di Pengadilan, Satu Ditelaah

28/09/2026
Next Post

Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 4 Tersangka Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Dirlantas Polda Jatim Apresiasi Taman Lalu Lintas Mini di Blitar Jadi Wahana Edukasi Anak dan Santri

23/05/2025

Persik Kediri Incar Poin Penuh Demi Kunci Posisi Aman di Liga 1

06/05/2026

Hindari 7 Pelanggaran Ini agar Selamat dari Operasi Zebra Semeru 2025

17/11/2025

Derbi Blitar, PSBI Taklukkan Blitar Poetra 2-0 di Laga Perdana Liga 4 Kapal Api

11/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO