Lumajang – Seorang pria berinisial DP (30), warga Desa Gedangemas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah sekolah dan tempat umum lainnya.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Lumajang pada Jumat (12/9/2025) di rumah pelaku. DP diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara pada 2022.
“Pelaku ditangkap setelah kami menerima laporan dari pihak TPQ Roudhotul Ta’alim di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, terkait pencurian yang terjadi pada 4 September 2025,” ujar Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, Kamis (18/9/2025).
Ipda Untoro menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kakinya.
Dari hasil penyelidikan, DP diketahui mencuri sejumlah barang dari TPQ tersebut, antara lain genset, kompor, beras 5 kilogram, tas, sarung Wadimor, serta uang shodaqoh sebesar Rp 1 juta. Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar, mencongkel jendela, dan membawa kabur barang curian menggunakan sepeda motor.
Selain kasus di TPQ, DP juga mengaku melakukan pencurian di SD Negeri 01 Tempeh Tengah pada 10 September 2025. Barang yang dicuri berupa amplifier mixer dan magicom. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DP telah melakukan berbagai aksi pencurian lainnya, antara lain, Aki mobil di pom bensin Kedungjajang, Mesin diesel pompa air di pemancingan Desa Kaliboto Lor, Peralatan bangunan di proyek perumahan Desa Denok, Kecamatan Tekung.
Kemudian, Mesin sanyo air di Kecamatan Sumbersuko dan Jalan Lintas Timur Tukum, Peralatan poles mobil dan mesin gerinda di Jalan Kembar Lumajang, Radiator truk Fuso di parkiran jobset Dusun Ranupakis, Kaliboto Kidul dan Dinamo mobil di Jalan Pelita, Kota Lumajang.
Pelaku juga terlibat dalam beberapa kasus curanmor, di antaranya, Honda CB putih di Klakah, Honda Grand di Boreng dan Honda Supra di Prayuana, Klakah.
“Pelaku adalah residivis yang kembali mengulangi perbuatannya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan kasus,” tutur Ipda Untoro.
DP kini ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan pasal terkait tindak pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).