Tulungagung – Petugas gabungan mengamankan dua pemandu lagu yang diduga masih di bawah umur serta menyita puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin dalam razia kafe karaoke di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Sabtu malam (14/6/2025).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung, Sumarno, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pekerja anak dan peredaran miras ilegal di beberapa tempat hiburan malam.
“Dari hasil razia di empat kafe karaoke, kami mengamankan 24 botol miras yang dijual tanpa izin resmi serta dua orang pemandu lagu yang diduga masih anak-anak karena tidak dapat menunjukkan KTP atau identitas diri,” ujarnya, Minggu (15/6/2025).
Dua pemandu lagu tersebut langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung untuk penanganan lebih lanjut, mengingat anak-anak di bawah umur secara hukum tidak boleh dipekerjakan, terlebih di tempat hiburan malam.
Selain itu, kata Sumarno, para pemilik kafe juga tidak mampu menunjukkan dokumen izin usaha resmi. Oleh karena itu, mereka akan dipanggil ke kantor Satpol PP Tulungagung pada Senin (16/6/2025) untuk dilakukan pembinaan dan diminta segera melengkapi persyaratan perizinan.
Sumarno mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas usaha yang dicurigai melanggar peraturan daerah.
“Kami terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat sebagai bagian dari pengawasan bersama,” pungkasnya.