Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Raihan Tsany Azura Anggota DPRD Minta Pemkot Blitar Bertindak Tegas Minimarket Tak Berizin

redaksi by redaksi
15/01/2025
in Ekonomi Bisnis, UTAMA
0

Blitar – Keberadaan minimarket berjejaring tak berizin di Kota Blitar semakin merebak, melampaui batas yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Perda tersebut menetapkan bahwa jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar maksimal hanya 22 unit dengan zonasi tertentu. Namun, saat ini tercatat sekitar 40 minimarket telah berdiri tanpa izin.

Menanggapi kondisi ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Blitar, M. Raihan Tsany Azura, meminta Pemerintah Kota Blitar segera mengambil langkah tegas untuk menangani persoalan tersebut.

Baca Juga :

Arus Balik H+5 Masih Padat, KAI Daop 7 Madiun Tawarkan Diskon Tiket Eksekutif hingga 20 Persen

Perjuangan Perempuan Indonesia di Tengah Keterbatasan, PNM Mekaar Jadi Harapan Baru

Dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025), Raihan mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera menertibkan minimarket tak berizin tersebut.

“Keberadaan minimarket berjejaring yang melebihi aturan sangat berpotensi mematikan toko kelontong dan pasar tradisional. Ini jelas berdampak pada perekonomian masyarakat kecil di Kota Blitar,” kata Raihan.

Komisi III DPRD memberikan tenggat waktu hingga 1 Maret 2025 kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Menurut Raihan, persoalan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memunculkan ketidakadilan bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari pasar tradisional dan toko kelontong.

“Pasar tradisional adalah lahan penghidupan rakyat kecil. Jika minimarket berjejaring terus dibiarkan tumbuh tanpa kontrol, ini akan mengancam keberlangsungan mereka. Pemerintah harus segera bertindak tegas,” tegasnya.

Selain itu, Raihan juga menyoroti indikasi bahwa sejumlah minimarket ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin prinsip. Jika Pemerintah Kota Blitar mengizinkan jumlah minimarket melebihi batas Perda, Raihan menekankan perlunya perubahan Perda melalui kajian strategis.

Raihan menambahkan bahwa para pengusaha minimarket juga harus tertib dalam urusan administrasi. Pemerintah diharapkan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan. Hal ini, menurutnya, dapat menjadi solusi konkret untuk memastikan kepatuhan semua pihak terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami tidak anti terhadap keberadaan minimarket, tetapi semua harus mematuhi aturan. Apabila tidak sesuai Perda, maka langkah penertiban harus dilakukan,” lanjut Raihan.

Keberadaan minimarket berjejaring yang terus tumbuh tanpa izin telah menjadi ancaman serius bagi ekonomi lokal. Banyak pedagang kecil dan pemilik toko kelontong mengeluhkan menurunnya pendapatan mereka sejak keberadaan minimarket menjamur di Kota Blitar. Hal ini dikhawatirkan akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil.

Dengan adanya tuntutan dari DPRD, diharapkan Pemerintah Kota Blitar dapat segera menertibkan minimarket tak berizin dan memastikan aturan dijalankan demi melindungi perekonomian rakyat kecil di Kota Blitar.

Tags: blitardprd kota blitarminimarketrayhan

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Arus Balik H+5 Masih Padat, KAI Daop 7 Madiun Tawarkan Diskon Tiket Eksekutif hingga 20 Persen

26/03/2026
Ekonomi Bisnis

Perjuangan Perempuan Indonesia di Tengah Keterbatasan, PNM Mekaar Jadi Harapan Baru

26/03/2026
Ekonomi Bisnis

Arus Balik H+3 Lebaran Memuncak, Penumpang KA di Daop 7 Madiun Tembus Ratusan Ribu

25/03/2026
Ekonomi Bisnis

Diskon Gila-gilaan Lebaran! KAI Daop 7 Madiun Tebar Promo “Silaturahmi”, Tiket KA Eksekutif Dipangkas hingga 20 Persen

25/03/2026
Ekonomi Bisnis

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 7 Madiun Berangkatkan 17.404 Penumpang dalam Sehari

24/03/2026
Ekonomi Bisnis

Penumpang KA di Daop 7 Madiun Tembus Rekor pada H2 Lebaran 2026

23/03/2026
Next Post

Melamun Saat Bekerja, Kuli Bangunan di Tulungagung Tewas Jatuh dari Lantai 2

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Sidak Beras Premium, Polres Kediri Kota dan TPID Temukan Produk Tak Layak Edar di Pasar Modern

21/07/2025

Transformasi ISNU : Dari Kumpulan Cendekia ke Mesin Peradaban

19/12/2025

3 Tempat Wisata Edukasi di Blitar Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga Untuk Mengisi Liburan

10/05/2024
Makam di Binangun Blitar Rusak Diterjang Banjir Bandang, Jenazah Hanyut Belum Ditemukan

Makam di Binangun Blitar Rusak Diterjang Banjir Bandang, Jenazah Hanyut Belum Ditemukan

08/12/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO