Blitar – Keberadaan minimarket berjejaring tak berizin di Kota Blitar semakin merebak, melampaui batas yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Perda tersebut menetapkan bahwa jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar maksimal hanya 22 unit dengan zonasi tertentu. Namun, saat ini tercatat sekitar 40 minimarket telah berdiri tanpa izin.
Menanggapi kondisi ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Blitar, M. Raihan Tsany Azura, meminta Pemerintah Kota Blitar segera mengambil langkah tegas untuk menangani persoalan tersebut.
Dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025), Raihan mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera menertibkan minimarket tak berizin tersebut.
“Keberadaan minimarket berjejaring yang melebihi aturan sangat berpotensi mematikan toko kelontong dan pasar tradisional. Ini jelas berdampak pada perekonomian masyarakat kecil di Kota Blitar,” kata Raihan.
Komisi III DPRD memberikan tenggat waktu hingga 1 Maret 2025 kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Menurut Raihan, persoalan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memunculkan ketidakadilan bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari pasar tradisional dan toko kelontong.
“Pasar tradisional adalah lahan penghidupan rakyat kecil. Jika minimarket berjejaring terus dibiarkan tumbuh tanpa kontrol, ini akan mengancam keberlangsungan mereka. Pemerintah harus segera bertindak tegas,” tegasnya.
Selain itu, Raihan juga menyoroti indikasi bahwa sejumlah minimarket ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin prinsip. Jika Pemerintah Kota Blitar mengizinkan jumlah minimarket melebihi batas Perda, Raihan menekankan perlunya perubahan Perda melalui kajian strategis.
Raihan menambahkan bahwa para pengusaha minimarket juga harus tertib dalam urusan administrasi. Pemerintah diharapkan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan. Hal ini, menurutnya, dapat menjadi solusi konkret untuk memastikan kepatuhan semua pihak terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami tidak anti terhadap keberadaan minimarket, tetapi semua harus mematuhi aturan. Apabila tidak sesuai Perda, maka langkah penertiban harus dilakukan,” lanjut Raihan.
Keberadaan minimarket berjejaring yang terus tumbuh tanpa izin telah menjadi ancaman serius bagi ekonomi lokal. Banyak pedagang kecil dan pemilik toko kelontong mengeluhkan menurunnya pendapatan mereka sejak keberadaan minimarket menjamur di Kota Blitar. Hal ini dikhawatirkan akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil.
Dengan adanya tuntutan dari DPRD, diharapkan Pemerintah Kota Blitar dapat segera menertibkan minimarket tak berizin dan memastikan aturan dijalankan demi melindungi perekonomian rakyat kecil di Kota Blitar.