Kediri – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya desakan DPRD Kota Kediri untuk membongkar monumen lokomotif dan lahan parkir di kawasan Stasiun Kediri.
Pihak DPRD menilai kedua fasilitas tersebut berada di atas lahan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Kediri dan harus dikembalikan ke fungsi semula. Namun, PT KAI menegaskan bahwa penataan kawasan tersebut dilakukan sepenuhnya di atas lahan milik sah PT KAI, berdasarkan dokumen legal yang dimiliki perusahaan.
“Seluruh kegiatan penataan berlangsung di dalam koridor aset PT KAI yang legal, dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai. Hal tersebut juga sudah kami sampaikan pada kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Kota Kediri pada Kamis, 26 Juni 2025,” ujar Zainul, perwakilan PT KAI Daop 7 Madiun, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).
Zainul menjelaskan, kepemilikan lahan yang saat ini digunakan untuk penataan Stasiun Kediri didukung oleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 530 Tahun 2019, Sertifikat Nomor 7 Tahun 1996, serta dokumen grondkaart, yang merupakan peta kepemilikan lahan dari masa kolonial Belanda.
Penataan kawasan stasiun, lanjut Zainul, merupakan bagian dari program transformasi layanan PT KAI yang bertujuan meningkatkan kenyamanan, aksesibilitas, dan keselamatan bagi penumpang kereta api.
PT KAI juga menyayangkan pemberitaan yang beredar di sejumlah media karena belum memuat pernyataan resmi dari pihak Daop 7 Madiun, sehingga informasi yang disampaikan menjadi tidak berimbang.
“Kami berharap media dapat menyajikan pemberitaan secara profesional dan proporsional, serta mengedepankan konfirmasi langsung terutama dalam isu-isu yang bersifat sensitif dan berdampak sosial maupun hukum,” tegas Zainul.
PT KAI Daop 7 Madiun menyatakan tetap membuka ruang dialog dan komunikasi konstruktif dengan semua pihak, termasuk DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat, guna mendukung penataan kawasan transportasi publik yang lebih baik.