Tulungagung – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Tulungagung melaksanakan razia minuman keras (miras) ke sejumlah warung kopi (warkop) dan kafe yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Meski demikian setelah dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya barang bukti berupa miras di lokasi-lokasi yang disasar.
Meski tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan, petugas tetap memberikan imbauan kepada pemilik warkop dan pengelola usaha agar tidak terlibat dalam peredaran atau penjualan minuman keras. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya keresahan masyarakat dan mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif. Kami ingin mencegah munculnya gangguan akibat peredaran miras, yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Ipda Nanang.
Dengan adanya operasi cipta kondisi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan yang bebas dari miras, demi terciptanya suasana yang lebih aman, tertib, dan nyaman di Kabupaten Tulungagung.
Operasi tersebut digelar dengan tujuan menciptakan kondisi aman dan mencegah potensi gangguan yang dapat ditimbulkan akibat peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung.
















