Senin, Februari 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp127 Miliar, Empat Tersangka Diamankan

redaksi by redaksi
10/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang melibatkan empat orang tersangka.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam keterangannya pada Selasa (9/9/2025), menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tahun 2024.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 84,758 kilogram dan 40.328 butir ekstasi. Estimasi nilai ekonomisnya mencapai Rp127,16 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Luthfi.

Pengungkapan kasus pertama dilakukan setelah penyelidikan dan pembuntutan selama sekitar empat bulan, mencakup wilayah Surabaya, Bandung, Semarang, hingga Pontianak. Petugas kemudian menangkap dua tersangka berinisial AR (33), warga Bandung, dan HD (26), warga Bekasi, di sebuah rumah kontrakan di Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 13 Agustus 2025.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan 43,8 kilogram sabu dalam kemasan teh asal Tiongkok serta 40.328 butir ekstasi dalam bungkus kopi. Polisi juga mengamankan tiga tas ransel, satu tas kecil, dan satu unit mobil Daihatsu. Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang dijanjikan imbalan antara Rp30 juta hingga Rp100 juta.

Kasus kedua terungkap pada 17 Agustus 2025, saat petugas menghentikan kendaraan Toyota Calya berpelat nomor palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan. Dalam penggeledahan, ditemukan 40,8 kilogram sabu dalam plastik bermotif naga dan ikan koi. Dua tersangka, SH (32) asal Bojonegoro dan DS (29) asal Tuban, turut diamankan.

Penggeledahan lanjutan di kontrakan Komplek Mekar Sari Pelangi menemukan tiga panel box listrik yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. Modus yang digunakan dalam kedua kasus ini serupa, yakni menyamarkan barang bukti dalam kemasan produk rumah tangga serta penggunaan identitas palsu.

“Keempat tersangka merupakan bagian dari satu jaringan besar yang terbagi dalam dua kelompok berbeda, yang bertugas mengedarkan narkoba antarprovinsi, dengan target peredaran di Jakarta, Bandung, dan Surabaya,” terang Kombes Luthfi.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku yang diduga sebagai bandar utama dari jaringan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Kombes Pol Luthfi menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya.

“Ini bukti nyata komitmen kami dalam menjaga masa depan bangsa dari kerusakan akibat narkoba,” pungkasnya.

Tags: Empat TersangkaJaringan Antar ProvinsiNarkoba Senilai Rp127 MiliarPolrestabes Surabaya

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

08/02/2026
Hukum dan Kriminal

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

03/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

02/02/2026
Hukum dan Kriminal

Viral di Facebook, Pelaku Penipuan Modus Suruhan Bos Toko di Blitar Ditangkap

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Digerebek di Kontrakan, Pengedar Ribuan Pil Koplo di Gresik Dicokok Polisi

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 5 Kg Lebih Sabu

28/01/2026
Next Post

Kejari Kabupaten Kediri Terima SPDP Kasus Kerusuhan, 14 Anak Jadi Terduga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Motor Kembali, Korban Curanmor di Kediri Kota Tersenyum Lega

16/01/2026

Hari Pahlawan: LDII Serukan Revolusi Moral Lewat Pendidikan Karakter

10/11/2025

Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Ramah dan Penggemar Vespa

14/04/2025

Pengawas Satgas SPPG Polda Jatim Tinjau Progres Pembangunan SPPG Semampir 1

15/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO