Surabaya – Sebanyak 14 remaja yang mengaku sebagai bagian dari kelompok suporter diamankan Polrestabes Surabaya setelah melakukan konvoi liar pada Minggu malam (30/3).
Mereka melakukan aksi di sekitar Jalan Embong Malang dan Jalan Kapas Kerampung dengan menutup akses jalan, menyebabkan kemacetan, serta meresahkan masyarakat. Laporan warga yang masuk ke Command Center pada pukul 23.15 WIB langsung ditindaklanjuti oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiwawan.
Kapolrestabes bersama Tim Jogoboyo Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya segera menuju lokasi untuk membubarkan massa. “Kami bertindak tegas dengan membubarkan konvoi dan mengamankan 14 remaja yang terlibat karena telah mengganggu ketertiban umum,” ujar Kombes Pol Luthfie pada Senin (31/3).
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, menambahkan bahwa selain mengamankan belasan remaja, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam unit sepeda motor, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, 10 unit ponsel, enam bendera, tiga stik bendera, dan enam buah bass drum.
Tindakan hukum diberlakukan dalam dua bentuk. Pertama, sanksi tilang bagi mereka yang melanggar aturan lalu lintas. Kedua, penerapan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap mereka yang terlibat dalam gangguan ketertiban umum guna memberikan efek jera.
“Kami berharap masyarakat, khususnya anak muda, tidak melakukan aksi yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Kepolisian akan terus melakukan patroli untuk menjaga ketertiban dan keamanan Kota Surabaya,” ujar AKBP Teguh.
Ia juga mengingatkan agar para orang tua lebih mengawasi anak-anaknya dan mematuhi imbauan untuk tidak melakukan konvoi di malam takbiran. “Aksi konvoi liar dapat berujung pada tindakan hukum yang merugikan pelaku sendiri. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan kondusivitas Kota Surabaya,” pungkasnya.