Surabaya – Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Surabaya. Seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, ditangkap karena diduga sebagai pengedar ganja dalam jaringan peredaran gelap.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari. Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka lain berinisial HS yang lebih dulu diamankan.
Kasatresnarkoba AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan ganja dalam berbagai bentuk, baik paket siap edar maupun lintingan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di saku celana tersangka. Polisi juga menyita dua linting ganja dari tas selempang hitam miliknya, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di tempat kerjanya di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu kotak berisi ganja serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi ganja kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, dan kertas papir.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja di Surabaya.
Kasus ini ditangani Satuan Reserse Narkoba di bawah koordinasi Polda Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan akan terus memburu pemasok utama guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pahlawan.














