Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dan menangkap lima orang tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua di antaranya merupakan residivis kambuhan.
Kedua residivis tersebut adalah YL (46), warga Mojoagung, Jombang, dan AR (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya. Mereka diketahui sudah berulang kali terlibat dalam kasus serupa. AR bahkan tercatat sudah enam kali dipenjara atas kasus pencurian sejak 2009.
Tiga tersangka lainnya yang juga merupakan bagian dari jaringan ini adalah SI (36), warga Sukomanunggal, Surabaya; RU (37), warga Blega, Bangkalan, Madura; dan IM (28), warga Sampang. Ketiganya terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Honda Vario hitam yang diparkir di depan sebuah minimarket kawasan Pepelegi, Waru.
Kapolresta Sidoarjo melalui Kasat Reskrim Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel di wilayah Waru dan Gedangan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap YL dan AR, yang kerap menggunakan modus merusak kunci motor dengan kunci T.
“YL mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya tujuh lokasi, termasuk warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, dan sebuah kafe di Jombang. Sementara AR juga mengaku beraksi di sejumlah lokasi, baik bersama YL maupun sendiri,” ujar Kompol Fahmi, Senin (7/7).
Dalam pengakuannya, AR menyebut sempat beraksi seorang diri di sebuah salon dan tempat cuci motor. Aksi mereka cukup terorganisir. Hasil curian dijual kepada dua penadah berinisial IM dan KM, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor yang cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu, berjudi, serta memenuhi kebutuhan harian,” tambah Fahmi.
Kelima tersangka kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.