Minggu, September 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Tuban Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Dua Pelaku Diamankan

danu by danu
09/04/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Tuban – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Tuban. Dua pria berinisial AEP (41), warga Kecamatan Tambakboyo, dan AS (29), warga Kecamatan Bancar, diamankan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat.

Baca Juga :

Tertangkap di Tuban, Dua Spesialis Curat Akui Sudah Beraksi di 7 Lokasi

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

Penangkapan dilakukan menyusul laporan warga yang curiga dengan maraknya uang palsu di wilayah Tambakboyo. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kanit Pidana Umum Satreskrim, Ipda Moh. Rudi, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk membeli barang-barang bernilai kecil di warung kelontong, dengan tujuan mendapatkan uang kembalian.

“Kualitas cetakan uang palsu tersebut terbilang kasar dan mudah dikenali jika diraba dan diperhatikan dengan teliti,” ujar Ipda Rudi, Selasa (8/4).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku mendapatkan uang palsu senilai Rp20 juta dengan menukarkan Rp2 juta uang asli kepada seseorang di Kota Batu. Saat ditangkap, polisi masih menemukan sisa uang palsu sebesar Rp3,1 juta yang belum sempat diedarkan.

“Para pelaku mengaku mulai beraksi sejak bulan Ramadan karena tergiur dengan keuntungan besar,” tambah Ipda Rudi.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan pengedar uang palsu yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tags: Dua Tersangkauang palsuUpal

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tertangkap di Tuban, Dua Spesialis Curat Akui Sudah Beraksi di 7 Lokasi

27/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Next Post

Empat Remaja Diamankan Polisi karena Diduga Terlibat Tawuran Bersenjata Tajam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Promo “Schooliday”, Diskon Tiket Hingga 20 Persen untuk Liburan Sekolah

27/05/2025

Pj Bupati Blitar Resmikan Palang Pintu dan Pos Jaga Perlintasan Kereta Api

04/11/2024

29 Pemuda Mangaku Suporter Persik Diamankan Usai Serang Polisi di Perbatasan Kediri-Malang

12/05/2025

Mas Dhito Instruksikan Dinas Perkim Lanjutkan Pembangunan GDJ Tahun ini

13/02/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO