Trenggalek – Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, mengamankan dua tersangka kasus penipuan dengan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, sebesar Rp150 juta.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK (51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya diduga menipu korban berinisial WA dengan mengaku mampu membantu pencairan dana modal usaha dari bank swasta.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menjelaskan kasus bermula pada Januari 2026 saat korban bertemu para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.
“Tersangka MR mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk usaha korban,” ujar Kompol Herlinarto, Kamis (12/2/2026).
Tersangka menawarkan pencairan dana sebesar Rp1 miliar dengan syarat korban membayar biaya administrasi Rp100 juta. Dana tersebut dijanjikan akan masuk melalui aplikasi perbankan digital.
Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer Rp100 juta ke rekening tersangka melalui layanan BRILink. Namun dana yang dijanjikan tidak pernah cair.
Selanjutnya, tersangka kembali menawarkan pencairan dana sebesar Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta, yang kembali dipenuhi korban.
Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam telepon seluler milik korban untuk memasang aplikasi perbankan palsu. Melalui aplikasi tersebut muncul notifikasi seolah-olah dana Rp5 miliar telah masuk ke rekening korban.
Untuk semakin meyakinkan korban, tersangka memperlihatkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.
“Uang yang ditunjukkan tersangka ternyata palsu. Bagian atas tumpukan berupa lembaran menyerupai uang, sedangkan bagian bawah hanya kertas putih bertuliskan ‘terima kasih’,” jelasnya.
Korban mulai curiga setelah dana yang muncul di aplikasi tersebut tidak dapat dicairkan. Ia kemudian melapor ke SPKT Polres Trenggalek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini, Polres Trenggalek masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
















