Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 01.45 WIB di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim melakukan tangkap tangan terhadap tiga pria berinisial M.A., A.S., dan F.R. Ketiganya kedapatan mengangkut BBM jenis solar subsidi menggunakan dua unit mobil pikap.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan:
Satu unit mobil pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton.
Satu unit mobil pikap lainnya yang membawa 46 jeriken berisi solar subsidi serta 13 jeriken kosong.
“Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan,” ujar AKBP Anang, Selasa (17/2/2026).
Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik sejumlah pihak lain berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang sah, kelima orang tersebut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
















