Rabu, Februari 18, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

redaksi by redaksi
17/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :

Kurir Dibayar Rp20 Ribu per Titik, 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL Disita di Tambaksari

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 01.45 WIB di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim melakukan tangkap tangan terhadap tiga pria berinisial M.A., A.S., dan F.R. Ketiganya kedapatan mengangkut BBM jenis solar subsidi menggunakan dua unit mobil pikap.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan:
Satu unit mobil pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton.

Satu unit mobil pikap lainnya yang membawa 46 jeriken berisi solar subsidi serta 13 jeriken kosong.

“Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan,” ujar AKBP Anang, Selasa (17/2/2026).

Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik sejumlah pihak lain berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang sah, kelima orang tersebut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tags: Lima Orang TersangkaPenyalahgunaan BBM SubsidiPolres Sumenep

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kurir Dibayar Rp20 Ribu per Titik, 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL Disita di Tambaksari

17/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

17/02/2026
Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kediri Beraksi 19 Kali, Videonya Viral di Medsos

15/02/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Isi Berulang di SPBU Terbongkar, Polda Jatim Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Lumajang

14/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Trenggalek Amankan Dua Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 Juta

13/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Ungkap Pencurian Motor Modus Pendekatan Asmara Sesama Jenis

09/02/2026
Next Post

Kurir Dibayar Rp20 Ribu per Titik, 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL Disita di Tambaksari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

UNP Kediri Tutup Dies Natalis ke-48 dengan Jalan Sehat, Rektor Umumkan Visi Baru Menuju ASEAN

15/05/2025

Palembang to inaugurate quake-proof bridge next month

07/11/2024

Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Sasar Tiga Lokasi Berbeda

09/07/2025

Libur Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus dan Idul Adha, KAI Daop 7 Madiun Tambah Rangkaian Kereta Api

26/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO