Rabu, Februari 18, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

redaksi by redaksi
17/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Tanjungperak – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak sepanjang Januari 2026.

Baca Juga :

Kurir Dibayar Rp20 Ribu per Titik, 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL Disita di Tambaksari

Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam kurun waktu satu bulan, aparat berhasil mengungkap 41 kasus narkotika dengan total 55 tersangka yang diamankan. Mayoritas tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang menyasar berbagai kalangan usia dan latar belakang.

“Sepanjang Januari 2026 kami berhasil mengungkap total 41 kasus narkoba dan mengamankan 55 orang sebagai tersangka, mayoritas berperan sebagai pengedar dan bandar sabu,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Salah satu kasus yang menonjol terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Polisi menangkap seorang pria berinisial SR yang diduga sebagai bandar sabu.

Dari tangan SR, petugas menyita sabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram yang dikemas dalam belasan klip plastik. Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat pengemasan, uang tunai hasil penjualan, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SR memperoleh pasokan dari seorang berinisial RA, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut dipaketkan ulang sebelum diedarkan melalui sistem transaksi cepat. Modus penyimpanan dilakukan dengan menyembunyikan barang bukti di dalam jok sepeda motor guna menghindari kecurigaan.

SR diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada 2011 dan bebas pada 2014, namun kembali terlibat jaringan narkotika demi keuntungan ratusan ribu rupiah per gram.

Pengungkapan lain terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, di Jalan Hangtuah, Surabaya. Seorang perempuan berinisial SH diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu seberat bruto 16,53 gram.

Ironisnya, sabu tersebut merupakan titipan anak kandungnya yang kini berstatus buronan. SH diketahui turut membantu menjual sabu kepada pembeli saat anaknya tidak berada di rumah dan menerima imbalan dari setiap transaksi.

Kasus ini menjadi gambaran bagaimana narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan nilai-nilai dalam keluarga.

Kasus berikutnya terungkap di wilayah Dukuh Kupang, Surabaya, pada Rabu, 28 Januari 2026. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AA dan VY, pasangan suami istri siri yang diduga menjalankan bisnis narkotika selama sekitar sembilan bulan.

AA berperan sebagai kurir sekaligus penghubung transaksi, sedangkan VY bertugas menyiapkan dan mengantarkan sabu kepada pembeli dengan sistem antar langsung.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 7,61 gram, timbangan digital, klip plastik, uang tunai, serta beberapa telepon genggam.

Kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Selain penindakan hukum, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi guna melindungi generasi muda dari bahaya laten narkoba yang merusak masa depan bangsa.

Tags: Polres Pelabuhan TanjungperaksabuSepanjang Januari 2026Ungkap 41 Kasus Narkotika

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kurir Dibayar Rp20 Ribu per Titik, 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL Disita di Tambaksari

17/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

17/02/2026
Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kediri Beraksi 19 Kali, Videonya Viral di Medsos

15/02/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Isi Berulang di SPBU Terbongkar, Polda Jatim Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Lumajang

14/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Trenggalek Amankan Dua Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 Juta

13/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Ungkap Pencurian Motor Modus Pendekatan Asmara Sesama Jenis

09/02/2026
Next Post

Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polresta Banyuwangi Gelar KRYD, Puluhan Motor Tidak Standar Diamankan

18/05/2025

Stasiun di Wilayah Daop 7 Madiun Hadirkan Dekorasi Tematik Ramadhan dan Idulfitri Sambut Pemudik

21/03/2025

Kantor Pusat Pindah ke Blitar, BPR HAS Juga berganti Nama BPR Penataran Kabupaten Blitar Perseroda

09/08/2024

DKD dan Kelurahan Ngletih Kolaborasi Tanam Pohon Asem, Rempah hingga Kopi Bariah

06/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO