Tanjungperak – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak sepanjang Januari 2026.
Dalam kurun waktu satu bulan, aparat berhasil mengungkap 41 kasus narkotika dengan total 55 tersangka yang diamankan. Mayoritas tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang menyasar berbagai kalangan usia dan latar belakang.
“Sepanjang Januari 2026 kami berhasil mengungkap total 41 kasus narkoba dan mengamankan 55 orang sebagai tersangka, mayoritas berperan sebagai pengedar dan bandar sabu,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Salah satu kasus yang menonjol terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Polisi menangkap seorang pria berinisial SR yang diduga sebagai bandar sabu.
Dari tangan SR, petugas menyita sabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram yang dikemas dalam belasan klip plastik. Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat pengemasan, uang tunai hasil penjualan, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SR memperoleh pasokan dari seorang berinisial RA, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut dipaketkan ulang sebelum diedarkan melalui sistem transaksi cepat. Modus penyimpanan dilakukan dengan menyembunyikan barang bukti di dalam jok sepeda motor guna menghindari kecurigaan.
SR diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada 2011 dan bebas pada 2014, namun kembali terlibat jaringan narkotika demi keuntungan ratusan ribu rupiah per gram.
Pengungkapan lain terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, di Jalan Hangtuah, Surabaya. Seorang perempuan berinisial SH diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu seberat bruto 16,53 gram.
Ironisnya, sabu tersebut merupakan titipan anak kandungnya yang kini berstatus buronan. SH diketahui turut membantu menjual sabu kepada pembeli saat anaknya tidak berada di rumah dan menerima imbalan dari setiap transaksi.
Kasus ini menjadi gambaran bagaimana narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan nilai-nilai dalam keluarga.
Kasus berikutnya terungkap di wilayah Dukuh Kupang, Surabaya, pada Rabu, 28 Januari 2026. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AA dan VY, pasangan suami istri siri yang diduga menjalankan bisnis narkotika selama sekitar sembilan bulan.
AA berperan sebagai kurir sekaligus penghubung transaksi, sedangkan VY bertugas menyiapkan dan mengantarkan sabu kepada pembeli dengan sistem antar langsung.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 7,61 gram, timbangan digital, klip plastik, uang tunai, serta beberapa telepon genggam.
Kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Selain penindakan hukum, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi guna melindungi generasi muda dari bahaya laten narkoba yang merusak masa depan bangsa.















