Rabu, Maret 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 5 Kg Lebih Sabu

redaksi by redaksi
28/01/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Pasuruan – Kepolisian Resor Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap sebanyak 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 46 orang tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 5 kilogram.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).

AKBP Harto Agung menjelaskan, puluhan kasus itu merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026 di sejumlah wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Pengungkapan ini tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang,” ujar Kapolres.

Dari total 46 tersangka yang diamankan, 45 di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang paling dominan adalah narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 5.053,418 gram, serta dua butir ekstasi.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarwilayah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu dengan berat total 4.988,8 gram. Barang haram tersebut disembunyikan menggunakan sistem ranjau dan berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus besar itu berawal dari informasi masyarakat terkait rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Malang–Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, tersangka berhasil diamankan sebelum barang bukti sempat diedarkan.

Selain jaringan besar, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil, dengan barang bukti mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu. Polisi turut menyita berbagai alat pendukung, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta uang tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Pasuruan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Tags: Amankan 5 Kg Lebih SabuJanuari 2026Polres PasuruanUngkap 25 Kasus Narkotika

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

KAI Daop 7 Madiun Ajak Pelajar Nganjuk Tolak Vandalisme dan Jaga Keselamatan Kereta Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

LDII Kota Kediri Siap Jadi Garda Terdepan Dukung GERMAS dan CKG

02/12/2025

Raih Suara Terbanyak di Pemilu 2024, Aktifis Anti Korupsi Trijanto Siap Maju Pilwali Kota Blitar

09/04/2024

Tiket KA Tambahan Lebaran 2026 Resmi Dibuka, Daop 7 Madiun: Ketersediaan Masih 41 Persen

16/02/2026

Orang Tua Santri Korban Pengeroyokan Hingga Tewas di Ponpes Blitar Datangi Kantor Kejari Blitar

02/04/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO