Pamekasan – Sebuah bilik yang diduga kuat digunakan sebagai tempat pesta narkoba di area makam Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, dibongkar oleh jajaran Polres Pamekasan bersama instansi terkait, Selasa (20/5/2025) lalu.
Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menyikapi laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan pada Senin malam (19/5), sekitar pukul 20.10 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial DD (46), FAA (37), MR (33), dan N (47), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pamekasan.
“Penggerebekan dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam bilik di area makam,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Dari lokasi, polisi menyita lima poket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat masing-masing ± 0,19 hingga 0,25 gram. Setiap poket diberi tanda logo A hingga E. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat bukti lain seperti kotak hitam, korek api gas, plastik klip, serta botol kaca dan pipet yang biasa digunakan untuk mengisap sabu.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Hendra.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bentuk partisipasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.