Minggu, Agustus 3, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pamekasan Bongkar Bilik Pesta Narkoba di Area Makam Ronggosukowati

danu by danu
26/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pamekasan – Sebuah bilik yang diduga kuat digunakan sebagai tempat pesta narkoba di area makam Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, dibongkar oleh jajaran Polres Pamekasan bersama instansi terkait, Selasa (20/5/2025) lalu.

Baca Juga :

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menyikapi laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan pada Senin malam (19/5), sekitar pukul 20.10 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial DD (46), FAA (37), MR (33), dan N (47), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pamekasan.

“Penggerebekan dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam bilik di area makam,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Dari lokasi, polisi menyita lima poket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat masing-masing ± 0,19 hingga 0,25 gram. Setiap poket diberi tanda logo A hingga E. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat bukti lain seperti kotak hitam, korek api gas, plastik klip, serta botol kaca dan pipet yang biasa digunakan untuk mengisap sabu.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Hendra.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bentuk partisipasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Tags: Bilik Pesta NarkobaEmpat TersangkaPamekasan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota, 12 Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sajam Disita

01/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir, Tetangga Korban Jadi Tersangka

31/07/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan

31/07/2025
Next Post

Rebutan Toilet di Kafe Gondanglegi Berujung Maut, Polres Malang Amankan Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Mendapat Dukungan Dari Sejumlah Tokoh, Ketua Koni Tony Andreas Ambil Formulir Bacabub Blitar di DPC PDIP

25/04/2024

Mas Dhito Berharap Koi Jadi Ikan Hias Identiknya Kabupaten Kediri

16/09/2024

Dilaporkan Hilang, Nenek di Tulungagung Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Kediri

30/07/2024

Resmi: Xabi Alonso Gantikan Carlo Ancelotti sebagai Pelatih Real Madrid Mulai Juni 2025

12/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO